Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALO

Ahli Waris Pasang Plang Larangan Aktivitas di Yayasan Al-Islah Gorontalo

×

Ahli Waris Pasang Plang Larangan Aktivitas di Yayasan Al-Islah Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Al-Islah Gorontalo
Ahli waris bersama kuasa hukumnya usai memasang plang larangan aktivitas di Yayasan Al-Islah Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Sebagian ahli waris atas nama Mulawarman Podungge dan Munawar Dunggio didampingi kuasa hukum lakukan pemasangan plang larangan aktivitas di Yayasan Al-Islah Gorontalo yang beralamat di Jalan Balkin Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Selasa (10/03/2026).

Pemasangan plang ini dilakukan terkait gugatan atas jual beli tanah warisan yang tidak mengikutsertakan dan/atau tanpa persetujuan 2 ahli waris lainnya dan pembatalan surat pernyataan jual beli.

Dalam kasus ini, sejumlah 18 pihak yang kemudian disebut sebagai para tergugat termasuk pembeli dan ahli waris lain yang menjual sepihak serta 2 lainnya sebagai turut tergugat yakni Lurah Molosipat U dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

Kasus sengketa tanah warisan ini bernomor sertifikat hak milik NIB. 30.01.000001753.0 seluas 2.433 m² yang sampai saat ini masih atas nama pemegang hak sejumlah 18 Ahli Waris yang 2 diantaranya yakni Para Penggugat, yang terletak di Jalan Balkin, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Yayasan Al-Ishlah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Zamrud Dunggio, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yayasan Al-Ishlah.

Melalui salah satu kuasa hukum ahli waris (penggugat), Rizka Umar menjelaskan bahwa tindakan pemasangan plang ini bertujuan murni sebagai peringatan (somasi terbuka) demi menjaga status quo dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengganggu proses belajar mengajar secara fisik, namun sebagai penegasan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak-hak klien, selama proses persidangan berlangsung dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan apabila putusan pengadilan nantinya memerintahkan pengosongan lahan.

Sengketa ini bermula dalam transaksi jual beli di tahun 2010 silam, anak-anak almarhum pewaris (Yusuf Dunggio yang telah meninggal dunia atau orang tua dari penggugat dan tergugat) tidak pernah dilibatkan sama sekali. Sebidang tanah yang menjadi objek sengketa ini dijual kepada Helmi Adam Nento sebagai Pimpinan Yayasan Al-Ishlah Gorontalo.

“Oleh karenanya para penggugat sebagai ahli waris tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima bagian dari hasil penjualan obyek sengketa tersebut,” ujar Rizka kepada Dulohupa.

Lebih lanjut jelas Rizka, setelah jual beli itu dilakukan, tergugat I atas nama Helmi Adam Nento (Pimpinan Yayasan Al-Ishlah Gorontalo) kemudian menjadikan obyek sengketa tersebut sebagai lokasi berdirinya sekolah Swasta yaitu MTs.T (Madrasah Tsanawiyah Terpadu) dan SMA IT (Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu) Yayasan Al Ishlah Gorontalo.

“Oleh karena itu, MTs.T dan SMA IT Yayasan Al Ishlah Gorontalo saat ini menjadi tergugat II dalam perkara ini,” tandasnya.

Ironisnya, dijelaskan oleh kuasa hukum penggugat lain, Ramli Pinoi bahwa dalam transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 2010 itu, kedua kliennya tak tau menau, bahkan adanya indikasi pemalsuan tandatangan dari keduanya.

“Dari keterangan klien kami, bahkan dalam jual beli ini, tandatangan mereka diduga dipalsukan,” ucap Ramli.

“Tak hanya 2 klien kami yang dipalsukan tandatangannya, ada juga salah satu ahli waris yang sudah meninggal dunia namun dalam dalam surat jual beli masih bertandatangan,” lanjutnya.

Menurut kuasa hukum, kedua penggugat mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut nanti pada awal Februari 2025 lalu.

Sementara kuasa hukum penggugat lainnya lagi, Surahman Syahrain menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan ini, penggugat telah beritikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan non-litigasi.

Selain itu, kasus ini juga telah pernah naik ke persidangan, yaitu soal kasus perdata terkait gugatan pengesahan jual beli pada September 2025 lalu, namun ditolak oleh para penggugat yang digugat oleh Helmi Adam Nento. Saat ini, kasus ini dalam penanganan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

“Penjualan harta warisan yang belum dibagi harus dengan persetujuan seluruh ahli waris. Tanpa itu, jual beli tersebut cacat hukum dan batal demi hukum (null and void a b initio) serta pemalsuan tanda tangan juga menjadikan jual beli tidak sah,” tutup Surahman.

Reporter: Yayan