Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWA

Adhan Dambea Divonis 1 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

294
×

Adhan Dambea Divonis 1 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo. (Foto - Sumitro)

Dulohupa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, menjatuhkan vonis kurungan satu bulan penjara kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (13/9/2022).

Proses peradilan yang dimpimpin oleh majelis hakim Hascaryo ini menyatakan Adhan Dambea terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 KUHP karena telah menyerang kehormatan atau nama baik. Dimana pasal ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kombinasi komulatif kedua.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kombinasi komultif kesatu penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kombinasi komulatif kesatu jaksa penuntut umum tersebut, ” Ujar Hascaryo.

“Tiga menyatakan terdakwa Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan kombinasi komulatif kedua jaksa penuntut umum. Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara satu bulan” sambung ketua majelis hakim Hascaryo SH., MH.

Sebelumnya, Adhan Dambea dilaporkan Rusli Habibie atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Adhan Dambea melalui pernyataannya di salah satu media online Gorontalo. Dimana dalam pemberitaan tersebut, Adhan menyebut nama mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, bersama sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GOR).