Oleh: Dharmawati, S.Pd.I (Aktivis Dakwah)
Presiden Jokowi mengesahkan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) pada Jumat (26-7-2024) lalu. PP tersebut di antaranya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia agar mencegah praktik aborsi ilegal. Secara khusus dalam Pasal 116 disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis.
Selain itu, aborsi juga hanya boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Adanya perpres ini untuk menguatkan UU kesehatan yang disahkan tahun lalu Undang-Undang (UU) Kesehatan Selasa (11/7/2023), yang mengatur ketentuan aborsi. Hal ini diatur dalam Pasal 60 dan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 472.
Mengutip salinan UU, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan terdapat ketentuan pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi. Namun demikian, pidana ini tidak berlaku bagi tenaga medis yang menangani korban pemerkosaan. “Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana,” jelas Pasal 429 ayat (3).
Tentunya berbagai regulasi yang dilakukan oleh pemerintah karena praktek aborsi saat ini sungguh sangat memprihatinkan. Apalagi dengan maraknya penangkapan pelaku praktek aborsi ilegal di sejumlah tempat di Indonesia yang selalu menjadi pemberitaan diberbagi media. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30-11-2022).
Hal inilah yang menjadi alasan kenapa sampai UU kesehatan bahkan sampai dibuatkan perpres khusus untuk menanggulanginya terutama ditengah maraknya kasus pemerkosaan yang ada. Masalahnya adalah apakah dengan adanya UU serta perpres ini menjadikan tindakan pemerkosaan semakin berkurang? Ataukah menjadi angin segar bagi korban pemerkosaan? Di satu sisi dia merasakan ketidaknyamanan dibayang-bayangi rasa takut terhadap pelecehan bahkan pemerkosaan yang setiap saat akan terjadi, disatu sisi dia seolah diberikan rasa aman bahwa kalau sampai terjadi pemerkosaan dan terjadi kehamilan yang tidak di inginkan, maka akan diberikan pelayanan aborsi yang aman oleh pemerintah? Apakah bisa menggabungkan dua rasa dalam satu waktu? Rasa takut dan rasa aman secara bersamaan?
Kasus kekerasan seksual yang tak kunjung usai
Menurut laporan dari Dinas P2PA, kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Gorontalo masih menjadi perhatian serius. Data statistik menunjukkan adanya peningkatan angka kekerasan dalam beberapa tahun terakhir. data kekerasan seksual terhadap perempuan (KtP) di tahun 2023 mencatat tingkat tertinggi di Kabupaten Bone Bolango, mencapai 11 persen. Tidak dapat dimungkiri, dari tahun ke tahun, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan (KtP) terus meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas. Data Kemen PPPA menyebut, pada 2019, kasus KtP tercatat sekitar 8.800 kasus. Pada 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus.
Lalu data November 2021, naik lagi di angka 8.800 kasus. Artinya, dalam tiga tahun terakhir hingga November 2021 sudah ada 26.200 kasus KtP. Dari kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan ini berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa terdapat 103 korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau pemerkosaan berakibat kehamilan yang melaporkan kasusnya langsung ke Komnas Perempuan sejak 2018 hingga 2023.pemerkosaan ini berakibat munculnya permasalahan baru yakni aborsi yang illegal atau tidak aman.
Data kasus aborsi akibat pemerkosaan mungkin saja terjadi saat ini, dimana pemerkosaan dilakukan oleh orang terdekat yakni keluarga seperti ayah,paman bahkan saudara kandung pun menjadi pelaku pemerkosaan. Namun ada hal yang patut menjadi perhatian kita bersama yakni bahwa pada setiap tahun,yang diperkirakan ada 2,5 juta nyawa tak berdosa melayang sia-sia akibat aborsi. Di antara sekian juta pelaku aborsi, sebagian besar justru berasal dari kalangan remaja berusia 15 -24 tahun. Dari 2,5 jutaan pelaku aborsi tersebut, 1 – 1,5 juta di antaranya adalah remaja. Remaja sudah bisa aktif secara seksual,
Seperti kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan sejoli pun menghiasi berbagai media seperti yang dilakukan oleh sejoli berinisial MF (23) dan WD (27) di Kabupaten Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka usai mengubur bayi hasil hubungan gelapnya. Keduanya terbukti bekerja sama melakukan aborsi. keduanya nekat melakukan aborsi karena malu bayi yang dikandung merupakan anak dari hasil hubungan gelap.
Terasa sangat miris jika aborsi yang selama ini dilakukan oleh remaja karena pergaulan bebas tiba-tiba dilegalkan, walaupun dalam regulasinya yang disorot adalah kasus pemerkosaan. Bisakah regulasi ini berjalan sesuai dengan keinginan? Ataukah akan semakin membuka kran pelegalan seks bebas dengan kehamilan yang tidak di inginkan yang akan berakhir dengan aborsi aman?
Islam melindungi perempuan dari kejahatan seksual
Berbagai peraturan yang dibuat pemerintah untuk menanggulangi berbagai krisis yang menimpa negeri terutama krisis moral yang dilakukan remaja. Seperti seks bebas, hingga aborsi, namun tidak kunjung terlihat hasil yang cukup signifikan. Apalagi dengan adanya UU TPKS yang ternyata terbukti tidak mampu mengatasi kasus pemerkosaan. Bagaimana bisa mengatasi kasus pemerkosaan sedangkan terdapat frasa “sexual consent” di dalam UU TPKS yang bermakna melegalkan dan menyuburkan seks bebas karena pelaku tidak bisa dipidana jika melakukan seks secara suka sama suka. Kalau UU ini saja tidak mampu menyelesaikan masalah pemerkosaan yang ada..bagaimana dengan UU pelegalan aborsi untuk kasus pemerkosaan, benarkah bisa memberikan solusi?.
Allah menciptakan manusia dengan potensi kehidupan yang dimilikinya salah satunya yakni naluri, naluri ini muncul karena rangsangan yang datangnya dari luar. Untuk itu dalam islam akan ditutup semua pintu yang memunculkan rangsangan yang mengakibatkan munculnya dorongan untuk melakukan tindakan pemerkosaan. Seperti perintah untuk menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan (lihat QS An-Nur: 30—31), mewajibkan untuk bertindak ifah (menjaga kesucian diri) (lihat QS An-Nur: 33), mewajibkan perempuan untuk menutup aurat dan memakai pakaian sempurna (lihat QS An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59), melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat, melarang semua hal yang mendekati zina termasuk menonton video porno (lihat QS Al-Isra: 32). Dengan diterapkanya aturan ini niscaya perempuan akan aman dari tatapan dan niat jahat laki-laki.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan bisa saja terus mengintai walaupun sudah diterapkan seperangkat aturan yang menutupi celah sehingga terjadi pemerkosaan. Nah jika ternyata terjadi pemerkosaan maka bagi pelaku pemerkosaan dilihat lagi apakah ada ancaman berupa senjata atukah tidak? jika tidak bersenjata dalam kondisi ini, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina. Adapun pemerkosaan dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok.
Sedangkan bagi Korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman had. Dalilnya adalah firman Allah Taala dalam QS Al-An’am (6) ayat 145,
“Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Aborsi dalam pandangan islam
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada fase pembentukan janin maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika para dokter yang adil (bukan orang fasik) menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya. Dalam kondisi semacam ini, aborsi dibolehkan demi memelihara kehidupan ibunya.
Aborsi yang marak terjadi saat ini sejatinya bukan karena factor kesehatan yang menimpa perempuan tapi lebih banyak disebabkan karena factor social yang menimpa sebagian besar remaja yakni pergaulan bebas. Kebebasan yang digaungkan saat ini itulah sejatinya biang dari kerusakan yang massif menimpa remaja kita. Sudah saatnya kita merenungi tentang berbagai kerusakan yang timbul yang menimpa kita, bukankah disebabkan karena jauhnya kita dari aturan sang pencipta?.
Wallahu’alam











