Scroll Untuk Lanjut Membaca
INTERNASIONALUNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Dosen UNG Terlibat Riset Internasional, Kaji Teknologi Algoritmik dalam Peradilan Pidana

×

Dosen UNG Terlibat Riset Internasional, Kaji Teknologi Algoritmik dalam Peradilan Pidana

Sebarkan artikel ini
Riset UNG
Dr. (c) Vifi Swarianata, S.H.,M.H, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (jilbab hitam) bersama para peneliti. Foto/ist

Australia – Perkembangan teknologi dalam dunia hukum menjadi salah satu perhatian akademisi lintas negara. Hal ini mendorong sejumlah perguruan tinggi Indonesia dan Australia melakukan penelitian bersama untuk mengkaji pemanfaatan teknologi algoritmik dalam sistem peradilan pidana.

Dalam kolaborasi tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Dr. (c) Vifi Swarianata, S.H., M.H., turut mengambil bagian bersama akademisi Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Western Sydney University (WSU), Australia.

Kolaborasi ini dilaksanakan melalui program Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) Tahun 2026, dengan agenda kunjungan penelitian ke School of Law, Western Sydney University, New South Wales, Australia, pada 19–27 Oktober 2026.

Penelitian tersebut mengangkat tema “Humanizing Justice in Algorithmic Risk Assessment: The Use of Recidivism Risk Prediction Tools in the Indonesian and Australian Criminal Justice Systems.”

Fokus kajian diarahkan pada penggunaan teknologi algoritmik untuk memprediksi risiko seseorang mengulangi tindak pidana atau recidivism risk prediction tools dalam sistem peradilan pidana.

Isu ini menjadi penting seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi berbasis data dalam mendukung proses pengambilan keputusan. Di satu sisi, teknologi tersebut menawarkan peluang untuk meningkatkan efisiensi dan membantu proses analisis. Namun, di sisi lain, penerapannya juga menghadirkan tantangan terkait transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, dan potensi ketidakadilan.

Melalui penelitian komparatif antara Indonesia dan Australia, tim akademisi berupaya mengidentifikasi bagaimana teknologi prediksi risiko dapat diterapkan secara bertanggung jawab tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Kajian tersebut juga mencakup perbedaan sistem hukum, perkembangan regulasi, serta tantangan yang mungkin muncul ketika teknologi algoritmik digunakan dalam proses peradilan pidana di kedua negara.

Bagi Vifi, keterlibatan dalam penelitian internasional ini menjadi kesempatan untuk memperdalam perspektif akademik, terutama dalam pengembangan kajian hukum komparatif dan interdisipliner.

Terlebih, penelitian tersebut memiliki keterkaitan dengan fokus disertasinya dalam menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

“Kajian yang dilakukan tidak hanya melihat teknologi dari sisi kemampuan teknis dan efisiensinya, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap hak individu, kualitas pertimbangan hukum, serta kepercayaan terhadap proses peradilan,” jelasnya.

Ia berharap penelitian kolaboratif ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi algoritmik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dengan begitu, perkembangan teknologi di bidang hukum tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga tetap menjamin perlindungan hak individu dan prinsip keadilan dalam proses peradilan.

Keterlibatan Vifi juga menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring akademik internasional Fakultas Hukum UNG. Kolaborasi lintas perguruan tinggi ini diharapkan membuka peluang pengembangan penelitian bersama serta meningkatkan kualitas publikasi ilmiah.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas peluang kerja sama penelitian, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, serta memperkuat peran akademisi UNG dalam menghadirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi pengembangan sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.

Melalui riset tersebut, akademisi UNG turut mengambil bagian dalam diskursus internasional mengenai masa depan sistem peradilan pidana, khususnya dalam memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.