Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPEMPROV GORONTALO

Isu Larangan UMKM di Trotoar Andalas & Tanggidaa Kembali Mencuat, Ini Respon Jubir Gubernur

×

Isu Larangan UMKM di Trotoar Andalas & Tanggidaa Kembali Mencuat, Ini Respon Jubir Gubernur

Sebarkan artikel ini
UMKM Gorontalo
David Radjak, Juru Bicara Gubernur Gorontalo. Dok: Kominfotik

Gorontalo – Juru Bicara Gubernur Gorontalo, David Radjak, mempertanyakan kembali mencuatnya isu larangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan di trotoar Jalan Andalas dan Tanggidaa. Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha sekaligus fungsi fasilitas publik.

David menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap memiliki komitmen dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Namun, menurutnya, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan dengan penataan kawasan perkotaan.

Ia mengaku heran karena isu tersebut kembali diangkat, sementara Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini tidak sedang memusatkan perhatian pada persoalan tersebut.

“Padahal Pemprov sedang tidak berkonsentrasi di sini. Memunculkan kembali isu ini tanpa melihat persoalan secara utuh justru menimbulkan pertanyaan, ada persoalan apa yang sebenarnya sedang ditutupi?” ujar David.

Lebih lanjut, David menilai masih terdapat sejumlah kawasan di Kota Gorontalo yang perlu mendapat perhatian serius apabila pembelaan terhadap UMKM ingin dilakukan secara menyeluruh.

Ia menyebut kawasan Pasar Sentral, kompleks dan depan SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, hingga kawasan Kota Tua yang sebelumnya dicanangkan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai kawasan pengembangan UMKM.

Menurut David, kondisi sejumlah kawasan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama, terutama terkait keberlanjutan aktivitas ekonomi dan pemanfaatan ruang yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk mendukung pelaku usaha kecil.

“Coba lihat bagaimana kondisi kawasan-kawasan tersebut sekarang. Kawasan yang pernah dicanangkan sebagai ruang pengembangan UMKM justru terkesan sunyi dan nyaris hanya menyisakan lampu-lampu hias. Harusnya itu dulu yang diurus, bukan tiba-tiba menyeberang me-warning Pemprov,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap pelaku UMKM tidak semata-mata diukur dari pembelaan terhadap aktivitas perdagangan di atas trotoar. Menurutnya, dukungan terhadap sektor usaha kecil perlu diwujudkan melalui kebijakan dan program pemberdayaan yang berkelanjutan.

“Jangan hanya karena membela pedagang yang berjualan di trotoar, lalu merasa paling pro UMKM,” tambahnya.

David turut menanggapi sikap Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu, yang sebelumnya memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait persoalan tersebut.

Ia berharap persoalan ini dapat disikapi secara proporsional dan tidak diarahkan menjadi polemik antarpemerintahan.

“Pak Rivai Bukusu sebaiknya melihat persoalan ini dengan jernih. Jangan sampai, sikap yang ditampilkan justru membuat publik melihat beliau lebih menyerupai juru bicara Wali Kota Gorontalo,” tandas David.

Di sisi lain, David menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo memiliki perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan pelaku usaha.

Salah satu upaya yang disiapkan pada penghujung tahun 2026 adalah pendistribusian sebanyak 12.700 paket untuk program pasar murah yang akan tersebar di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi dan menjadi stimulan bagi para pelaku usaha.

“Di akhir tahun ini saja, Pemprov Gorontalo akan mendistribusikan 12.700 paket untuk pasar murah yang tersebar di seluruh wilayah Gorontalo. Ini tentu juga akan menjadi stimulan bagi pelaku-pelaku usaha,” pungkas David.

David berharap dukungan terhadap UMKM dapat terus dilakukan melalui berbagai program konkret, disertai koordinasi dan komunikasi yang baik antarpemerintah daerah. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penataan ruang publik dapat berjalan beriringan sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.