Dulohupa.id – Penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo terus bergulir. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu pengembalian yang telah dikonfirmasi penyidik nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut dikembalikan oleh seorang saksi yang berkaitan dengan salah satu cabang olahraga (cabor).
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, membenarkan adanya pengembalian tersebut. Ia menyebut saksi dari salah satu cabang olahraga telah menyerahkan uang kepada pihak terkait dalam proses penanganan perkara.
“Untuk pengambilan itu benar, memang ada pengembalian salah satu saksi, Rp1 miliar lebih, jadi salah satu saksi itu dari salah satu cabang olahraga, (cabor),” ungkap Rafid kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Selain itu, sejumlah cabang olahraga turut disebut dalam proses pengembalian uang, di antaranya Ikatan Motor Indonesia (IMI), sepak takraw, dan biliar. Rafid secara khusus membenarkan bahwa salah satu saksi yang mengembalikan uang berasal dari kepengurusan IMI Gorontalo.
“Yang pasti yang mengembalikan salah satu saksi pengurus IMI Gorontalo,” jelasnya.
Meski telah menerima pengembalian dari beberapa pihak, Kejati Gorontalo belum memastikan total keseluruhan uang yang telah dikembalikan. Penyidik masih perlu melakukan pendataan dan penghitungan terhadap seluruh pengembalian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk pengembalian kita belum menghitung secara keseluruhan. Tetapi yang pasti sudah ada beberapa orang yang sudah mengembalikan. Tapi saya tidak hapal berapa total semuanya,” kata Rafid.
Di sisi lain, Rafid mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak disamakan dengan penanganan dugaan penyimpangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo secara umum.
Menurutnya, objek penyidikan yang sedang berjalan adalah dugaan penyimpangan dana hibah KONI, yang di dalamnya terdapat alokasi anggaran Pokir. Karena itu, penyebutan perkara harus tetap mengacu pada ruang lingkup penyidikan yang sedang ditangani.
“Jadi kita harus membedakan dulu untuk penanganan perkara KONI bukan penanganan Pokir tapi anggaran hibah yang di dalamnya terdapat dana Pokir. Jangan dibahasakan bahwa ini penanganan perkara Pokir,” tegasnya.
Kejati Gorontalo sendiri membagi penanganan perkara dugaan penyimpangan dana KONI menjadi dua berkas. Berkas pertama berkaitan dengan penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Sementara berkas kedua berkaitan dengan penggunaan dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang disalurkan melalui KONI atau dikenal sebagai perkara KONI II.
Berdasarkan data anggaran tahun 2024, dana hibah yang diterima KONI Gorontalo mencapai sekitar Rp25,66 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16,65 miliar dialokasikan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan PON XXI. Sedangkan sekitar Rp8,9 miliar lainnya berkaitan dengan operasional KONI dan bantuan pembinaan olahraga, termasuk alokasi dana Pokir.
Dalam perkembangan sebelumnya, perkara penggunaan dana hibah untuk kegiatan PON telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun perkara KONI II yang berkaitan dengan dana Pokir masih berada dalam tahap penyidikan.
Penyidik kini terus mendalami penggunaan anggaran, mekanisme penyaluran dana kepada masing-masing cabang olahraga, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Terkait kemungkinan adanya persoalan Pokir pada kegiatan lain di luar sektor olahraga, Rafid menegaskan bahwa dirinya hanya dapat memberikan penjelasan mengenai perkara yang menjadi kewenangan penanganannya saat ini.
Dengan adanya pengembalian uang dari sejumlah pihak, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri aliran anggaran dan memastikan keterkaitan setiap pengembalian dengan dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan empat tersangka korupsi dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Penggunaan anggaran itu berkaitan dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga kegiatan setelah PON Aceh-Sumut.
Dari total dana hibah yang mencapai sekitar Rp25 miliar, penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.322.919.275.
Perkara ini turut menyeret Fikram Salilama yang menjabat anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua KONI Provinsi Gorontalo. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp885.740.000 kepada Fikram.
Selain Fikram, Kejati Gorontalo menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Abdullah Pala, selaku Sekretaris Umum KONI, Mohamad Amir Hamzah selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal, serta Mohamad Arif Mohi selaku penyedia dari CV. Rahmah.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dugaan aliran dana kepada empat tersangka tersebut dirinci sebagai berikut:
1. Fikram Salilama selaku Ketua KONI: Rp885.740.000
2. Abdulah Pala selaku Sekretaris Umum KONI: Rp474.125.000
3. Mohamad Amir Hamzah dari CV Niyamal: Rp704.434.375
4. Mohamad Arif Mohi dari CV Rahmah: Rp254.120.000
Jika ditotal, dugaan aliran dana tersebut mencapai Rp2.318.419.375, sementara total kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik mencapai Rp2.322.919.275.
Reporter: Pino











