Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINEKRIMINAL

Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Bone Bolango, Bawa Kabur Motor Sahabat

×

Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Bone Bolango, Bawa Kabur Motor Sahabat

Sebarkan artikel ini
Pencurian Motor
Personel Sat Reskrim Polres Bone Bolango saat menunjukkan barang bukti sepeda motor curian. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bone Bolango yang diduga dilakukan residivis kasus yang sama sebanyak dua kali. Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib mengatakan pelaku berinisial SS. Sementara korban OU (34 tahun) seorang warga di Kota Gorontalo. Pelaku dan korban menurut keterangan merupakan sahabatny.

Dijelaskan, kronologi bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, korban pergi ke kontrakan milik pelaku di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Saat korban tiba, pelaku sudah menunggu didepan kontrakannya.

“Saat korban turun dari motornya, pelaku langsung meminjam motor tersebut dengan alasan untuk menjemput istrinya di Pasar Kamis Tapa,” ujar AKP Robin kepada awak media pada Kamis (8/10/2026).

Kecurigaan mulai terasa, setelah berselang sejam pelaku tak kunjung datang kembali. Merasa khawatir, korban coba menghubungi pelaku via telepon. Pelaku kembali berdalih bahwa masih singgah sebentar di ATM untuk menarik uang. Setelan setengah jam kemudian, pelaku tak kunjung datang. Korban kembali coba menghubunginya.

“Kemudian korban kembali menelpon pelaku namun ketika akan ditelpon kembali nomor milik pelaku sudah tidak aktif,” jelas AKP Robin.

Sejak saat itu, motor korban tak lagi dikembalikan pelaku atau sudah dibawa kabur oleh SS (pelaku).

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan pasal 476 atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dengan tipe Honda jenis Vario 125 Street warna hitam putih, dan satu buah remote kontak,” tandasnya.

“Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi berkas perkara, kemudian melimpahkan berkas perkara ke JPU,” pungkasnya.

Reporter: Yayan