Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Usai Tertibkan PETI, Dirkrimsus Polda Gorontalo Minta Penambang Manfaatkan Skema IPR

×

Usai Tertibkan PETI, Dirkrimsus Polda Gorontalo Minta Penambang Manfaatkan Skema IPR

Sebarkan artikel ini
Dirkrimsus Polda Gorontalo
Ditreskrimsus Polda Gorontalo merilis kasus penertiban pengolahan emas ilegal di Suwawa Timur. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruli Pardede menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas Tambang Tanpa Izin (PETI) tidak hanya sebatas penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai langkah mendorong penambang lokal beralih ke jalur resmi.

Maruli mengingatkan masyarakat penambang bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten (Pohuwato, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, dan Gorontalo Utara).

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan agar segera mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan lagi mengolah secara ilegal,” imbau Kombes Pol. Maruli Pardede.

Ia juga memberi contoh keberhasilan legalisasi tambang rakyat di Pohuwato melalui pengeluaran IPR untuk Koperasi KPC SD Denilo yang akan segera mengoperasikannya secara perdana.

“Contoh legalisasinya sudah ada di Pohuwato dan segera launching. Ini membuktikan IPR itu nyata dan bisa diurus, sehingga penambang bisa bekerja secara legal, aman, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Reporter: Petruk