Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALPolda Gorontalo

Polda Gorontalo Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Resmi Ditahan

×

Polda Gorontalo Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango, Pemodal dan Kepala Kongsi Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Gorontalo
Ditreskrimsus Polda Gorontalo merilis kasus penertiban pengolahan emas ilegal di Suwawa Timur. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo membeberkan hasil pengungkapan kasus pengolahan dan pemurnian emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/10/2026), Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruli Pardede didampingi tim humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penertiban lokasi pada Jumat (25/9/2026) lalu.

“Tim penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bergerak ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat. Di TKP, kami mengamankan sembilan orang yang saat itu sedang beraktivitas mengolah dan murnikan material mineral emas hasil penambangan ilegal,” ujar Kombes Pol. Maruli Pardede.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu CYN selaku pemodal sekaligus pemilik lokasi, dan PL yang berperan sebagai kepala kongsi. Sementara tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua keping emas (masing-masing seberat 75,71 gram dan 67,21 gram), 5 kg merkuri/air perak, 1 jeriken air keras, 8 blower, bahan kimia boraks, kompor gas, kompresor, hingga timbangan digital.

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104/105 jo Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Reporter: Petruk