GORONTALO — Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) melalui audit dengan tujuan tertentu terhadap layanan pertanahan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Pelaksanaan audit tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan layanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan PNBP, berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Tim Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi objek audit beserta berbagai bukti pendukung. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama jajaran menyambut baik pelaksanaan pengawasan tersebut dengan memberikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Setelah proses audit dilaksanakan, Tim Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan melalui kegiatan ekspose. Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan sejumlah catatan, temuan, dan rekomendasi yang menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Ekspose hasil audit juga menjadi ruang bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo untuk melakukan klarifikasi, pembahasan, serta menyamakan pemahaman terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo untuk melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam aspek tata kelola layanan dan administrasi PNBP.
Kegiatan pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Melalui pemeriksaan dan evaluasi secara berkala, setiap catatan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara fungsi pengawasan internal dan jajaran pelaksana layanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berintegritas.











