Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEKRIMINAL

Tersangka Penganiayaan Dokter RS Sitti Khadijah Gorontalo Terancam 3 Tahun Penjara

×

Tersangka Penganiayaan Dokter RS Sitti Khadijah Gorontalo Terancam 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Gorontalo
Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani saat diwawancarai terkai kasus dugaan penganiayaan di RS Sitti Khadijah. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id — Satreskrim Polresta Gorontalo Kota resmi menahan tersangka JT alias Jefri dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah, Kota Gorontalo. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, membenarkan adanya tindakan penganiayaan, pengancaman, hingga perusakan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, sekitar pukul 00.20 WITA di RS Siti Khadijah, Kelurahan Heledulaa Selatan.

“Untuk proses penyidikannya, yang bersangkutan sudah dipanggil kemudian dimintai keterangan, dan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi-saksi. Jadi untuk saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Ipda Aristia Gani, Senin (14/9/2026).

Ipda Aristia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota, terhitung mulai 13 September hingga 2 Oktober 2026.

Mengenai motif, Ipda Aristia menyebut tersangka merasa sakit hati karena menganggap keponakannya tidak dilayani dengan baik oleh pihak rumah sakit. Saksi perawat di lokasi juga sempat mencium bau alkohol dari pelaku, meski hal tersebut dibantah oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan, Pasal 470 Huruf A tentang tindak pidana terhadap pejabat/petugas saat menjalankan tugas, serta Pasal 449 Ayat (1) tentang pengancaman dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

Reporter: Pino