Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Lokasi tambang ilegal ini sebelumnya mengalami longsor dan sebabkan sejumlah penambang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial RP yang disebut sebagai pelaku usaha dalam kegiatan pertambangan tersebut. Ia kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian longsor yang terjadi di lokasi pertambangan. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit ITipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami aktivitas pertambangan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke tahap gelar perkara. Pada Rabu (2/9/2026), penyidik menetapkan RP sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Rabu (2/9/2026) kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan Sdr. RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Maruly.
Sehari setelah penetapan tersangka, tepatnya Kamis (3/9/2026), penyidik melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap RP.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo. Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, RP resmi ditahan di Rutan Polda Gorontalo.
Maruly menegaskan, penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin tersebut masih terus berjalan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegas Maruly.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Gorontalo menyatakan proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Redaksi











