Dulohupa.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo menggelar pengawasan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Boalemo.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) pukul 13.00 WITA hingga 18.30 WITA ini didampingi personel KP.XXIX-1002 Marnit Tilamuta dan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo.
Berdasarkan hasil pengawasan, tim menemukan pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Boalemo tidak memiliki izin usaha PKKPRL Laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Namun, para pemilik usaha yang terjaring berjanji akan mengurus dan melengkapi izin usaha mereka.
Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa dan mendata izin usaha yang memanfaatkan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Boalemo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan potensi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak berizin. Berdasarkan Pasal 75 UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian Pasal 75A UU No 1 Tahun 2014 ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Lebih berat lagi, Pasal 49 UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin lokasi.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Ditjen PSDKP KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo Aipda Adi Junaidi Boututihe, S.H., personel KP.XXIX-1002 Marnit Tilamuta, personel Pos TNI AL Tilamuta, perwakilan UPTD Perikanan Tilamuta, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Boalemo, serta Pokmaswas Sahabat Bahari Tilamuta.











