Dulohupa.id – Sebanyak 273 Telepon Genggam (HP) milik personel Dit Samapta Polda Gorontalo diperiksa secara bergantian pada Kamis (27/08/2026) oleh Anggota Propam.
Pemeriksaan internal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar anggota tidak terjerumus dalam praktik judi online (Judol) maupun penggunaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan.
Pemeriksaan dipimpin Paur Binplin Subdit Provos, Iptu Jamal Yakob bersama satgas Judol dan Pinjol Bid Propam Polda Gorontalo. Dalam pemeriksaan, satu per satu telepon seluler berbasis Android milik personel dicek untuk memastikan tidak ada indikasi aktivitas perjudian daring ataupun aplikasi pinjol yang berpotensi menimbulkan persoalan bagi anggota.
Iptu Jamal mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan pelanggaran disiplin.
“Ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap personel. Kami tidak ingin ada anggota yang terlibat judi online maupun aktivitas lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ujar Iptu Jamal
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Propam tidak menemukan adanya indikasi personel yang terlibat judi online.
Menurut Iptu Jamal, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui pemeriksaan rutin agar seluruh personel memahami bahwa aturan disiplin berlaku bagi setiap anggota Polri.
“Hal ini adalah bentuk upaya pencegahan yang harus dilakukan secara konsisten. Sambil kami terus mengingatkan anggota untuk menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam judi online,” ucapnya.
Ditempat terpisah Dir Samapta Polda Gorontalo, Kombes Pol. Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti mengimbau agar personel menggunakan telepon seluler secara bijak serta tidak mengakses maupun memasang aplikasi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Tentu harapannya seluruh personel dapat menjadi contoh baik di tengah masyarakat. Jangan sampai ada anggota yang seharusnya memberikan edukasi dan menjaga masyarakat justru terlibat dalam pelanggaran tersebut,” tutup Kombes Pol. Satrya.











