Gorontalo – Kabar menggembirakan datang bagi para musisi dan pencipta lagu di Tanah Air. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo menyerahkan sertifikat hak cipta lagu kepada rapper asal Gorontalo, Istianto Eko Poernomo, atau yang dikenal dengan nama Ecko Show.
Ecko Show merupakan pelantun lagu viral “Orang Baru Lebe Gacor” (Tor Monitor Ketua). Dalam kesempatan tersebut, ia menerima sertifikat hak cipta atas puluhan karya musik yang telah didaftarkannya.
Penyerahan sertifikat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong.
Momentum tersebut menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap perlindungan karya musik sekaligus penguatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran mengatakan, layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik yang kini dapat diproses dengan biaya nol rupiah alias gratis. Kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi para musisi dan pencipta lagu yang menghadapi risiko pembajakan maupun penggunaan karya tanpa izin.
Kanwil Kemenkum Gorontalo juga memanfaatkan momentum penyerahan sertifikat tersebut sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Para musisi didorong untuk tidak hanya menciptakan karya, tetapi juga memahami pentingnya pencatatan hak cipta serta pengelolaan dan pemanfaatan karya secara legal dan komersial.
Dalam kesempatan itu, Ecko Show mengungkapkan bahwa dirinya telah mendaftarkan 62 lagu hasil karyanya untuk memperoleh perlindungan hak cipta.
Ia memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Gorontalo, khususnya pada bidang Kekayaan Intelektual.
Menurut Ecko Show, proses pelayanan berlangsung mudah, cepat, dan ramah sehingga memberikan pengalaman positif bagi pencipta yang ingin melindungi karya mereka.
“Pelayanannya prima dan sangat membantu. Saya mengimbau kepada seluruh teman-teman musisi dan pencipta lagu, baik yang ada di Gorontalo maupun di seluruh Indonesia, mari segera daftarkan hak cipta atas hasil karya kita. Apalagi sekarang layanannya sudah gratis!” ujar Ecko Show.
Dengan diberlakukannya layanan pencatatan hak cipta secara gratis, pemerintah berharap semakin banyak musisi dan pencipta lagu yang mengambil langkah preventif untuk melindungi karya mereka.
Bagi para pelaku industri musik, pencatatan hak cipta bukan hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam mengelola nilai ekonomi sebuah karya secara legal dan berkelanjutan.











