Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Ikuti Rapat Persiapan Peninjauan Tanah Eks HGU

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Ikuti Rapat Persiapan Peninjauan Tanah Eks HGU

Sebarkan artikel ini
HGU

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo mengikuti rapat koordinasi terkait penetapan jadwal dan persiapan peninjauan lokasi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), Kamis (04/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas sektor dalam mendukung kelancaran pelaksanaan peninjauan lapangan secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk membahas kesiapan teknis, penentuan jadwal, serta pembagian peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan peninjauan lokasi. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan kegiatan peninjauan tanah eks HGU dapat berjalan lancar, efektif, dan menghasilkan data serta informasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen mendukung penataan dan penyelesaian persoalan pertanahan melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Pelaksanaan peninjauan lokasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan tanah eks HGU secara tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Koordinasi ini penting untuk memastikan peninjauan lokasi tanah eks HGU dapat terlaksana dengan baik, terjadwal, dan didukung kesiapan seluruh pihak terkait.

Peninjauan lokasi tanah eks HGU memiliki peran penting dalam memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan. Data dan informasi yang diperoleh nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah tindak lanjut yang tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian tanah eks HGU secara profesional, akuntabel, dan transparan. Sinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat upaya penataan pertanahan yang memberikan kepastian, kejelasan, serta manfaat bagi masyarakat.