Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Polres Pohuwato Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan saat Demo Berakhir Rusuh

×

Polres Pohuwato Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan saat Demo Berakhir Rusuh

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato
Enam tersangka pengrusakan pos pengamanan perusahaan ditetapkan tersangka oleh Polres Pohuwato. Foto/Hms

Pohuwato – Satuan Reskrim Polres Pohuwato resmi menahan enam orang pengunjuk rasa usai ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan pos pengamanan milik perusahaan yang ada di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.

Sebelumnya pada Rabu 13 Mei, telah terjadi aksi demonstrasi di lokasi perusahaan PT BJA, PT IGL dan PT BTL, yang terletak di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur. Pada saat itu, beberapa oknum warga diduga melakukan pengrusakan pos pengamanan. Hal itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Enam warga yang ditahan tersebut yakni, HM (44) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, YN (44) masyarakat Desa Kelapa Lima, Kecamatan Popayato Timur, RB (23) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, RT (32) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, SU (40) masyarakat Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, dan STN (25), masyarakat Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, enam orang warga tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Kamis (21/5/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau 521 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

“Para tersangka saat ini telah di tahan di Rutan Polres Pohuwato dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2026,” ungkapnya.

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, kepada seluruh elemen masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, kiranya tidak melakukan aksi demonstrasi yang anarkis. Penyampaian aspirasi di depan umum tidak ada masalah, selama sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998. Namun, ketika penyampaian aspirasi atau demonstrasi sudah anarkis, melakukan pembakaran, membuat rusuh dan hal lainnya, maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Silahkan sampaikan aspirasinya dengan baik, benar dan lantang. Tapi jangan sekali-kali melakukan aksi anarkis yang dapat merugikan semua pihak, khususnya masyarakat, karena akan kami tindak tegas,” pungkasnya.