Dulohupa.id – Polresta Gorontalo Kota melalui Polsek Kota Utara kembali mengamankan seorang pria berinisial YAS (24 tahun) usai diduga aniaya pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza dalam pres rilis di Mapolsek Kota Utara pada Kamis (21/05/2026) mengungkapkan bahwa aksi dugaan penganiayaan terjadi pada hari Senin (11/05/2026) bertempat di Perumahan Griya Dulomo Indah, Kelurahan Duolomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Adapun korban berinisial MPP (20 tahun). AKP Akmal menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke kontrakan dan mendapati tersangka berada di kamar sambil bermain HP, kemudian korban menunjukan foto dari HP-nya dan menanyakan apakah orang di foto itu adalah tersangka bersama perempuan lain. Namun tersangka membantahnya.
“5 menit kemudian, tersangka mendekati korban yang sedang berbaring dan menendang kepalanya,” ujar AKP Akmal kepada awak media.
Usai ditendang, korban kemudian bangun dan lalu duduk diranjang. Tak berselang, tersangka kemudian keluar dari kamar, dan tak lama kembali lagi masuk membawa tongkat kayu bekas gagang sapu. Menurut AKP Akmal, tersangka kemudian lalu memukuli korban berkali-kali.
“Meski korban sudah meminta maaf dan memohon berhenti, tersangka tidak mengindahkan,” ucapnya.
“Selanjutnya tersangka mengambil ikat pinggang dan memukull punggung korban berulang kali. Tersangka juga memanaskan setrika dan mencoba menyetrika ke tangan korban, namun korban menghindar,” lanjut AKP Akmal.
Aksi tersangka tak sampai situ saja, YAS (tersangka) lalu menarik-narik rambut korban dan memukulinya lagi dengan menggunakan tangan terkepal. Setelah itu tersangka keluar kamar dan duduk bermain HP kembali.
Setelah kejadian itu, korban kemudian langsung pergi ke kampus dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya (saksi).
Menurut AKP Akmal, motif dari dugaan penganiayaan ini yaitu tersangka tidak terima dengan tuduhan korban yang mempunyai perempuan lain.
Tersangka bersama korban diketahui telah menjalin hubungan pacaran sejak bulan Oktober 2025 lalu.
Atas tindakannya, tersangka disangkakan pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sejumlah Rp 50 juta.
Reporter: Yayan











