Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKAB POHUWATOPOHUWATO

Inspektorat Pohuwato bakal Audit Pengadaan Kandang Ayam di Desa Karya Baru

×

Inspektorat Pohuwato bakal Audit Pengadaan Kandang Ayam di Desa Karya Baru

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Pohuwato
Kantor Inspektorat Kabupaten Pohuwato. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Inspektorat Kabupaten Pohuwato bakal melakukan audit pengadaan kandang ayam di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo yang dibangun dengan anggaran Rp250.650.000 juta namun terbengkalai, Jumat (8/5/2026).

Tak hanya mengaudit, Kepala Desa Karya Baru juga bakal dievaluasi. Sebab pengadaan kandang ayam yang menelan anggaran ratusan juta itu harus dapat bermanfaat bagi desa dan menumbuhkan ekonomi masyarakat desa itu sendiri.

Proyek yang dibangun menggunakan anggaran desa sebesar Rp 250.650.000 itu diketahui dikerjakan pada tahun 2023. Namun memasuki tahun 2026 kandang ayam itu belum juga dimanfaatkan secara optimal dan justru terbengkalai.

Kenyataannya, bangunan yang telah menghabiskan ratusan juta rupiah dana desa itu hingga kini belum menunjukkan aktivitas peternakan sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Kepala Inspektorat Pohuwato, Irfan Saleh menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pemerintah Desa Karya Baru menyusul munculnya informasi mengenai proyek yang diduga mangkrak tersebut.

Menurut Irfan, meski dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala Inspektorat, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Karya Baru terkait pembangunan kandang ayam itu. Karena saya juga baru dilantik, maka saya sudah meminta Camat Dengilo untuk melakukan evaluasi awal,” ujar Irfan Saleh.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Inspektorat Pohuwato belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan persoalan pada pembangunan kandang ayam tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Selama ini kami memang belum menerima laporan masyarakat terkait pembangunan kandang ayam itu,” kata Irfan

Irfan menegaskan apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, maka Inspektorat akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepala Desa Karya Baru itu akan kami evaluasi kembali atas temuan yang nantinya didapati,” tegas Irfan

Irfan Saleh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun aduan secara resmi, apabila mengetahui adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.