Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINAL

Residivis Kembali Beraksi, Maling Motor di Kos-kosan Dibekuk Polisi

×

Residivis Kembali Beraksi, Maling Motor di Kos-kosan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Residivis Pencuri Motor
Barang Bukti sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Foto/dDulohupa

Dulohupa.id – Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu kos-kosan Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Jumat 17 April 2026 dini hari.

Dalam keterangan pers pada Senin (27/04/2026), melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan bahwa pelaku sebelumnya merupakan residivis pidana Pertolongan Jahat (Tadah) dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Pelaku berinisial SK (38).

AKP Akmal mengungkapkan adapun kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 16 april 2026 sekitar pukul 23.00 wita saat itu korban baru pulang di kosnya dan memarkirkan motor jenis Yamaha Aerox warna merah di depan kos. Saat memarkirkan motor tersebut, korban lupa mencabut konci motornya yang terpasang di motor, dimana saat itu korban langsung masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 wita, saat korban bangun tidur mendapati motornya sudah tak ada lagi di parkiran.

“Korban sempat mencari kendaraannya di sekitaran kost namun tetap saja tidak menemukannya,” ujar AKP Akmal kepada awak media.

Kemudian, korban melaporkan ke pihak Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pencarian terkait kehilangan motor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian, identitas pelaku kemudian didapatkan.

“Sehari berikutnya, mendapatkan informasi bahwa akan ada yang menjual motor dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan Yamah Aerox,” ucapnya.

“Sesanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang sedang berada Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya serta barang bukti motor merek Yamaha Aerox berwarna merah yang sudah dirubah wamanya menjadi warna hitam,” lanjut AKP Akmal.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah hasil dari pencurian yang terjadi di kos R2 Kelurahan Limba UII, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Adapun modus dari pada pelaku pencurian kata AKP Akmal, dimana pelaku melakukan aksinya dengan sendiri. Saat itu pelaku yang juga tinggal di kot R2 tersebut, pelaku melihat motor yang sedang terparkir di dalam kos tersebut dalam keadaan kunci motornya terpasang, sehingganya pelaku langsung membawa motor tersebut dengan cara mendorong motor hingga di depan kos. Setelah itu pelaku langsung menghidupkan motor tersebut dan langsung membawa lari motor milik korban.

Pelaku membawa lari motor hasil curian ke bengkel untuk merubah warna cat motor dari warna sebelumnya berwarna merah menjadi warnah hitam dop dengan maksud untuk menghilangkan jejak kendraan bermotor dan akan di jual pada orang lain.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox dan 1 buah surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) atas nama korban.

Atas tindakan pelaku, kemudian disangkakan pasal 477 ayat (1) huruf e undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Saat ini tersangka SK telah diamankan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 21 April 2026 sampai dengan tanggal 10 Mei 2026.

Reporter: Yayan