Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPOHUWATOPolda Gorontalo

Kasus Penganiayaan dengan Sajam di PETI Hulawa, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

×

Kasus Penganiayaan dengan Sajam di PETI Hulawa, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Pohuwato
Tersangka Penganiayaan Dengan Sajam di Lokasi PETI Dam, Desa Hulawa, Buntulia, Pohuwato. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dam di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Insiden tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Peristiwa penganiayaan tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima. Jajaran Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, pada Rabu, (22/4/2026) pukul 20.00 WITA.

Personel Unit I Satreskrim melaksanakan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah resmi yang telah diterbitkan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Dari hasil pemeriksaan para tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI tersebut.

Tersangka

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari.

Reporter: Onal