Dulohupa.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China dikembalikan ke negeri asalnya pada Selasa (21/04/2026) oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Dalam kesempatan wawancara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua menyampaikan bahwa ke-4 WNA ini terjaring dalam Pengawasan Operasi Wirawaspada pada 7 hingga 10 April 2026 kemarin.
“Dari hasil kegiatan tersebut, kami memperoleh 4 warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Josua kepada awak media.
Menurutnya, WNA asal China ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah bukti.
“Dan kami sudah lakukan pemeriksaan dengan adanya beberapa bukti dan juga dokumentasi, kami melakukan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) berupa deportasi,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Josua, ke-4 WNA ini diamankan di salah satu penginapan yang ada di Gorontalo. Dalam pemeriksaan, WNA ini sebelum ke Gorontalo, baru selesai melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan mereka di Buol. Jadi ke-4 warga negara China ini mereka selesai melakukan kegiatan di Buol, kami juga mandapati ada bukti hasil kegiatan mereka disana juga ada dokumentasi,” ungkap Josua.
“Dari hasil pemeriksaan kami dapatkan, izin tinggalnya adalah kunjungan dan bisnis, tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dimana kegiatannya berbeda dengan izin tinggal yang mereka miliki,” lanjutnya.
Dari keterangan, WNA ini datang ke Indonesia pada tanggal 3 dan 5 April. Kemudian menuju ke Gorontalo pada tanggal 6 April, dan kemudian menuju ke wilayah Buol (Sulteng), dan kembali lagi ke Gorontalo pada 9 April 2026 lalu.
Diterangkan, dari ke-4 WNA ini, 2 diantaranya sebelumnya telah 3 kali ke Indonesia, sementara 2 WNA lainnya merupakan kali pertama mengunjungi Indonesia.
Reporter: Yayan











