Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Nelayan Filipina Hanyut 14 Hari, Diselamatkan Kapal Nelayan Gorut

×

Nelayan Filipina Hanyut 14 Hari, Diselamatkan Kapal Nelayan Gorut

Sebarkan artikel ini
Nelayan Hanyut
Robinsal, Nelayan Filipina (dari kiri kedua) usai dievakuasi. Foto/ist

Dulohupa.id – Seorang nelayan asal Negara Filipina hanyut terseret arus hingga ke Perairan Sulawesi. Beruntung ia diselamatkan kapal nelayan asal Gorontalo Utara.

Dari informasi yang diterima, kapal nelayan Cahaya Nur asal Gorontalo Utara pada Rabu 17 Desember 2025 mengangkut seorang warga asal negara Filipina.

Hal ini bermula, seorang penjaga rakit yang bernama Rudi menghubungi kawannya yang juga sebagai penjaga rakit yaitu Reski Tenggo menyampaikan bahwa dirakit yang dijaganya ada seorang nelayan asal Filipina yang hanyut.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, Reski Tenggo dengan menggunakan radio komunikasi, menghubungi Kapten Kapal Cahaya Nur yaitu Hari yang tengah memancing di perairan itu, meminta agar menolong nelayan asal Filipina yang dikabarkan hanyut dan sedang berada di rakit yang dijaga Rudi.

Kapten Kapal Cahaya Nur, Hari setelah menerima informasi itu langsung bergegas ke titik yang diinformasikan. Setelah menjemput perahu dan nelayan asal Filipina itu, Kapal Cahaya Nur melanjutkan perjalanan untuk mencari ikan hingga pada Minggu 21 Desember 2025.

Dari keterangan, sesuai yang disampaikan Rudi (penjaga rakit) dan berhubung mengerti dengan bahasa Filipina, nelayan yang hanyut itu diketahui bernama Robinsal (25 tahun) asal Kepulauan Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina. Rudi menjelaskan bahwa Robinsal telah hanyut selama 14 hari di lautan akibat kehabisan bahan bakar minyak. Akibatnya korban dan perahunya terus terbawa ombak hingga terdampar di perairan Sulawesi.

Saat itu kata Rudi dari penjelasan Robinsal bahwa setelah hanyut 2 pekan di lautan, dirinya melihat sebuah rakit (yang dijaga Rudi) dan langsung mendayung perahunya menuju rakit tersebut.

Saat ini, nelayan asal Filipina itu sementara diamankan di Pos Polairud Kwandang untuk dimintai keterangan dan tindakan selanjutnya.

Reporter: Yayan