Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Gorontalo.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, perkara dugaan penambangan emas ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato kini telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni Leon Supit (27) asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Nirwan Melangi (34) dan Imran Angguti (46) dari Kabupaten Pohuwato; serta dua warga Kabupaten Gorontalo, masing-masing Kisman D. Heda (40) dan Laly Yusuf Mustapa (34).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IPR, maupun IUPK).
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, kelima tersangka diketahui menjalankan operasi tambang ilegal menggunakan alat berat tanpa izin resmi. Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” jelas AKBP Firman.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit alat berat jenis excavator, satu mesin dompeng, sejumlah perlengkapan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, serta karung berisi material tambang. Selain itu, turut dilampirkan dokumen hasil pemeriksaan ahli sebagai pendukung penyidikan.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menertibkan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memberikan pesan tegas agar tidak ada pihak yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam tanpa prosedur hukum. Penegakan ini dilakukan demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” tegas AKBP Firman.
Dengan diserahkannya berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, penyidikan resmi dinyatakan selesai. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Reporter: Maya











