Dulohupa.id – Pasca pemecatan tidak hormat terhadap Dosen Prodi Hukum bernama Sitti Magfirah Makmur, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) menegaskan bahwa pihak kampus juga telah memberhentikan seluruh fasilitas pendidikan jenjang doktor (S3) yang sebelumnya diterima oleh dosen bernama Magfirah. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai dosen UMGO.
Rektor UMGo Kadim Masaong menjelaskan, beasiswa yang dimaksud termasuk dana bantuan pendidikan atau beasiswa dari Persyarikatan Muhammadiyah yang sebelumnya diberikan kepada Magfirah untuk melanjutkan studi S3 di Universitas Muhammadiyah Malaysia.
“Jika yang bersangkutan tetap melanjutkan studi di Universitas Muhammadiyah Malaysia, maka tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” tegas Rektor.
Baca Juga: Kampus UMGO Diduga Tekan Mahasiswi hingga Dosen Dipecat
Selain pencabutan fasilitas, pihak kampus juga meminta agar Magfirah mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterimanya. Pengembalian tersebut diminta dilakukan paling lambat satu bulan setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan.
Lebih lanjut, Rektor UMGO juga mengimbau kepada seluruh dosen dan mahasiswa agar tidak memberikan dukungan atau menyebarkan informasi yang tidak proporsional terkait persoalan tersebut.
“Wakil Rektor II ditugaskan untuk memantau dan melaporkan kepada saya apabila ada pihak yang terlibat. Bagi yang terbukti mendukung tindakan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Rektor menegaskan.
Sebelumnya ihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) resmi memberhentikan secara tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur yang merupakan Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Selasa (21/10/2025).
Pemecatan itu dilakukan setelah oknum dosen itu membuat podcast bersama seorang mahasiswa bernama Hindun Pomalango yang dinilai merusak citra kampus.
Dalam konferensi pers, Rektor UMGO Kadim Masaong menegaskan bahwa langkah ini diambil karena tindakan Sitti Magfirah dianggap telah mencoreng nama baik universitas serta melanggar etika akademik.
“Mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025, Sitti Magfirah Makmur diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum,” ujar Rektor Kadim di hadapan awak media.
Rektor Kadim menejlaskan, Magfirah Makmur juga adalah salah seorang pembina Asrama sejak 2021 dan menjalankan tugasnya sebagai pembina minat dan bakat, serta salah satu pejabat UMGO sebagai Kepala Pusat Karir Mahasiswa. Namun permasalahan utama Magfirah dinilai cenderung memiliki karakter emosional, dan dalam bekerja harus sesuai dengan kemauannya serta tidak nyaman jika ada yang mengkritik atau menolak keinginannya.
“Bersangkutan juga punya memiliki banyak masalah dengan dosen lainnya yang saat ini belum kunjung selesai,” kata Rektor.
Sebelumnya pihak rektorat telah memberhentikan sementara Magfirah karena dinilai memprovokasi masyarakat dan mahasiswa untuk merusak Citra Institusi melalui podcast. Magfirah nekat melakukan podcast bersama seorang mahasiswi yang mengaku dapat tekanan dari pihak kampus. Namun tekanan tersebut dibantah Rektor UMGO.
“Kami berharap agar Ibu Magfirah Makmur menyadari kekhilafannya dan meminta maaf pada Institusi, namun justru mendeklarasikan dirinya sebagai pembela kebenaran dan tidak mau menyadari kesalahannya (meminta maaf). Sehingga kami mengambil langkah tegas,” ungkap Rektor Kadim.
Reporter: Maya











