Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Wawali Kota Gorontalo Tekankan Pentingnya Penataan Kelembagaan Pemerintah

×

Wawali Kota Gorontalo Tekankan Pentingnya Penataan Kelembagaan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Penataan Kelembagaan
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel bersama ketua DPRD, IRwan Hunawa dalam rapat paripurna. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Wakil Wali (Wawali) Kota Gorontalo, Indra Gobel, menekankan urgensi penataan kelembagaan pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (03/9/2025).

Dalam sambutannya, Indra Gobel mengungkapkan bahwa penyesuaian struktur dan jabatan organisasi perangkat daerah sangat penting, terutama di tengah kebijakan reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi menuntut penyederhanaan struktur organisasi agar lebih lincah dan dinamis. Pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis,” jelasnya.

Indra juga menekankan bahwa penataan kelembagaan adalah kunci untuk mencapai program prioritas daerah. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penataan ulang kelembagaan merupakan solusi untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang ideal, berlandaskan pada prinsip-prinsip organisasi dan visi misi kepala daerah.

Salah satu poin penting dalam Ranperda yang dibahas adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah. Indra Gobel berharap pembentukan badan ini dapat mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah dengan memusatkan fungsi perencanaan, pengelolaan, pemungutan, dan pengawasan.

“Harapan saya, seluruh perangkat daerah terkait dan anggota DPRD yang tergabung dalam tim pansus dapat memberikan masukan dan kritik konstruktif agar produk hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” tutupnya.

Reporter: Maya