Dulohupa.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan sembarangan di ruas jalan Kota Gorontalo.
Dalam sebuah pertemuan dengan para pedagang di aula BLY, Kamis (28/8/2025), ia mengingatkan pentingnya mematuhi aturan demi menjaga ketertiban tanpa merugikan usaha kecil.
“Seharusnya, jika mengikuti aturan, semua pedagang berjualan di pasar. Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi PKL, asalkan mereka tertib dan mematuhi ketentuan yang ada,” jelas Adhan.
Ia menggarisbawahi tiga poin penting yang harus ditaati oleh PKL. Pertama, pedagang dilarang menggunakan badan jalan untuk mencegah kemacetan. Kedua, lapak yang berfungsi sebagai tempat usaha akan dikenakan pajak komersial. Ketiga, setiap pedagang wajib membayar retribusi pasar dengan tarif yang terjangkau.
“Jika para pedagang mematuhi aturan, insya Allah pemerintah juga akan bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi mereka dalam menjalankan usaha,” tegas Wali Kota.
Adhan menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menyulitkan pedagang, tetapi untuk memastikan mereka bisa berjualan dengan nyaman tanpa mengganggu ketertiban kota.
Reporter: Maya












