Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALPERISTIWA

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lauwonu Terancam 20 Tahun Penjara

×

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lauwonu Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Lauwonu
Terduga pelaku pembunuhan di Desa Lauwonu saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Insiden penikaman di jalan Raja Wadipalapa di Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada Rabu (13/08/2025) malam yang berujung tewasnya Rifaldi Lianti (22), pelaku BPE alias Bayu terancam pidana penjara 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Gorontalo, Aipda Ratno Pinamangun kepada awak media pada Kamis (14/08/2025) di Mako Polres Gorontalo.

Menurutnya atas tindakan terduga pelaku terhadap korban, akan diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 340 (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Aipda Ratno.

Pembunuhan Lauwonu
Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Gorontalo, Aipda Ratno Pinamangun saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Dijelaskan Aipda Ratno, selain pelaku, juga telah diamankan 3 barang bukti berupa 1 buah pisau badik, sampel darah di TKP serta sepasang sandal milik pelaku.

Aipda Ratno mengungkapkan bahwa awal mula insiden penikaman disebabkan pelaku menemukan isi chat mesra antara istrinya dan korban.

Menemukan chatting itu, pelaku kemudian mengajak (memancing) korban untuk bertemu di Desa Lauwonu dengan menggunakan whatsapp milik istrinya (pelaku).

Dijelaskan, sebelum bertemu korban, pelaku sempat mampir di rumah tantenya untuk mengambil pisau badik. Setelahnya, pelaku kemudian mengirimkan lokasi pertemuan kepada si korban.

Saat korban tiba dilokasi sekitar pukul 20.30 wita, pelaku seketika menikam korban sebanyak 5 kali tusukan, hingga mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah melancarkan niatnya, pelaku kemudian melarikan diri serta membuang pisau badik yang digunakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Telaga.

Reporter: Yayan