Dulohupa.id – Dinas Kependudukan Pencataan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo melalui bidang pemerintahan desa menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Badan Permusyawatan Desa (BPD) tingkat Provinsi Gorontalo. Bimtek itu digelar di Hotel Grand Kota Gorontalo, Selasa (22/7/2025).
Kepala Dinas Dukcapil-PMD, Reflin Buata dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mewujudkan efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, diperlukan pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota BPD.
Reflin menyebut BPD memiliki peran dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa tapi disisi lain punya peran sangat penting dalam pengawasan maupun penyusunan peraturan desa,” ucap Kadis Reflin.
Ia menilai peran dan tugas anggota BPD tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik. BPD perlu memahami tentang dinamika kehidupan masyarakat desa dengan cara menyalurkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan di pemerintahan desa. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2023 disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
“Jadi BPD punya tanggungjawab penuh dalam menerima aspirasi masyarakat yang kurang mendapat pelayanan terbaik dari pemerintahan desa. Hal ini juga untuk mengawasi kinerja kepala Desa dan aparatnya,” tegas Reflin.
Reporter: Enda











