Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo melaksanakan audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Muhammad Naim, S.SiT., M.H., dalam rangka mendorong percepatan proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Provinsi Gorontalo.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN agar sertipikasi tanah wakaf dapat dipercepat melalui penyederhanaan proses administrasi dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi di lapangan, termasuk penyelarasan data, percepatan verifikasi dokumen, hingga dukungan teknis dari unsur terkait di kedua instansi.
Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya sinergi antara BPN dan Kemenag dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf.
Menurutnya, dengan kepastian hukum, pengelolaan tanah wakaf akan menjadi lebih optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat, khususnya dalam mendukung pembangunan keagamaan di Gorontalo.
Kegiatan audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih konkret dalam mendukung percepatan program sertipikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Redaksi











