Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo laksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat I (lanjutan) dalam rangka pandangan umum fraksi serta tanggapan atau jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 pada Selasa (15/07/2025).
Ranperda perubahan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025 ini didasari pada surat rujukan Mendagri, bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan perubahan APBD di pertengahan tahun (bulan Juli).
Pemberian kuasa perubahan APBD dilakukan pemerintah pusat sebagai upaya merealisasikan atau mewujudkan visi misi kepala daerah saat kampanyenya.
“Kita sudah memparipurnakan APBD perubahan. Insya Allah dan doakan seluruh anggota DPRD bisa bekerja secara maksimal untuk kepentingan publik itu bisa terealisasi dengan diketuknya APBD perubahan,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa kepada awak media.
Menurut Irwan bahwa saat ini pemerintah melaksanakan kegiatan-kegiatannya dalam bentuk pergeseran atau tidak dirumuskan dalam APBD induk.
“Karena APBD induk itu sebelumnya disusun oleh pj walikota sebelumnya, dipertengahan tahun berjalan di bulan Februari ada walikota yang terpilih, sehingga ia harus mewujudkan visi misinya yang ada dalam kampanyenya,” ucap Irwan.
Berdasarkan hal ini, maka pemerintah bersama legislatif diberi kuasa untuk melakukan pembahasan perubahan APBD untuk menjadi rumusan kebijakan pemerintah yang akan dijalankan nantinya.
Reporter: Yayan











