Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKESEHATANLINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

DPRD Soroti Incinerator di TPA Talumelito Belum Beroperasi, Dinas LHK Beri Penjelasan

×

DPRD Soroti Incinerator di TPA Talumelito Belum Beroperasi, Dinas LHK Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Incinerator
Dinas LHK Provinsi Gorontalo saat menerima kunjungan dari Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo untuk meninjau fasilitas Incinerator pengolahan Limbah B3 di TPA Talumelito. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meninjau fasilitas Incinerator pengolahan Limbah B3 medis yang berada di TPA Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/6/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin Darsianti Tuna selaku anggota Komisi IV DPRD yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo, Alim Katili dan jajaran.

Dalam kunjungan kerjanya, Darsianti Tuna menyoroti keberadaan incinerator yang  belum juga beroperasi, padahal dokumen seperti sertifikat layak operasi sudah lengkap.

Sejauh ini, rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di Provinsi Gorontalo, hanya bermitra dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah B3.

“Semua dokumen perizinan sudah lengkap, seperti Sertifikat layak operasi (SLO) sudah ada. Namun faktanya, incinerator ini belum berjalan,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan laporan dari dinas LHK, DPRD mengambil kesimpulan bahwa tempat ini harusnya sudah beroperasi tapi terkendala dengan akses infrastruktur jalan menuju ke lokasi agak menanjak dan jalannya rusak.

Disamping itu, Darsianti juga berharap fasilitas Incinerator bisa berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, di Gorontalo ada 115 Fasyankes masih bekerjasama dengan pihak ketiga yang ada di luar daerah. Oleh karenanya, DPRD berharap Incinerator ketika beroperasi, Gorontalo akan mandiri dan dapat mengefisiensi anggaran.

“Jika ini sudah beroperasi, maka daerah tetangga seperti Sulawesi Utara akan bekerja sama dengan pemerintah di Gorontalo dalam pemusnahan Limbah B3. Tentunya lebih murah di lokasi ini, dan akan menguntungkan kepada pemerintah Gorontalo,” ujarnya.

“Nantinya kami akan berkolaborasi dengan Komisi Dua juga, dinas kesehatan, dinas lingkungan, kami komisi 4 juga begitu yang membidangi kesehatan, semua unsur terkait. Sehingga tempat ini secepatnya bisa beroperasi,” harapnya.

Sementara kepala dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka melalui Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Alim Katili menjelaskan, pada tahun 2020 pemerintah awalnya telah menyiapkan lahan yang difasilitasi oleh Kementerian melalui hibah. Kemudian dibuatlah dokumen AMDAL.

Pada tahun 2023, Provinsi Gorontalo menerima hibah incinerator dari UNDP Indonesia melalui program Health Governance Initiative (HEART) bekerja sama dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

“Harusnya Incinerator dari UNDP ini di dibangun di RS Ainun tapi tidak layak, dekat dengan permukiman karena alat ini ada cerobong. Jadi diakomodir disini,” papar Alim.

Pada tahun 2024, dilakukan pengujian melalui beberapa tahapan proses yang cukup panjang.

“Pada bulan Januari 2024 itu diuji, pada uji bakar pertama ada yang eror, terus diperbaiki oleh pihak Kementerian. Uji bakar kedua yakni uji emisi cerobong dan salah satu parameternya itu tidak ada di Indonesia, cuman di Singapura dan itu urusannya Kementerian. Sehingga lama ada sekitar 3 bulan menunggu hasil analisis laboratorium,” ungkap Alim.

Setelah keluar hasil analisisnya, pemerintah Provinsi Gorontalo mengurus sertifikat layak operasi (SLO) di PTSP Kementerian Lingkungan Hidup hingga akhirnya SLO nya keluar. Kemudian pihak Kementerian  menyusun berita acara serah terima hibah dan diserahkan ke dinas LHK.

“Dinas harus mencatat ini di Pemprov koordinasi dengan badan keuangan bidang aset. Jadi ini sudah jadi aset Pemprov Gorontalo,” tambah Alim.

Tak sampai disitu, Pemerintah Provinsi Gorontalo meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menilai aset Incinerator yang saat ini masih menunggu tahapan penilaiannya.

“Prosesnya sementara permohonan ke Direktorat Jenderal kekayaan negara yang cabangnya di Manado untuk datang menilai. Jadi tahapan yang ditunggu ini tinggal penilaian aset, setelah itu bisa beroperasi,” papar Alim.

Jika sudah ada penilaian, kata Alim, maka perubahan status dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa dilakukan, tapi tidak serta merta menjadi BLUD karena ada proses tahapannya lagi

“Jadi biarpun masih berstatus UPTD sekarang ini, bisa juga melakukan kerjasama untuk bisa mengoperasikannya,” tandas Alim Katili.

Diketahui Incinerator di TPA Talumelito dengan kapasitas pembakaran mencapai 200 kilogram per jam. Incinerator ini diharapkan bisa menjadi solusi penting dalam menangani limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang ada di Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 147 fasyankes di Gorontalo yang menjadi sumber limbah medis, terdiri dari 14 rumah sakit, 96 puskesmas, dan 37 klinik. Dari jumlah tersebut, diperkirakan limbah medis yang dihasilkan mencapai 2.375 kg per hari, atau sekitar 856 ton per tahun.

Reporter: Enda