Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINELINGKUNGANPOHUWATOPolda Gorontalo

Polairud Serahkan 3 Tersangka Kasus Bom Ikan di Kejari Pohuwato

×

Polairud Serahkan 3 Tersangka Kasus Bom Ikan di Kejari Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Tersangka Bom Ikan
Penyerahan tersangka kasus bom ikan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Foto/ist

Dulohupa.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo melalui Kasubditgakkum menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti dalam kasus bom ikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato pada Kamis (22/05/2025).

Ke-3 tersangka diserahkan terkait dalam perkara dugaan tindak penangkapan ikan dengan menggunakan racikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Masing-masing tersangka atas nama Iswan Akase, Deis Ndara, dan Epi Akase. Ketiganya beserta 21 barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Samba Sadikin di ruang staf Pidana Umum Kejari Pohuwato.

Adapun ke-21 barang bukti diantaranya:

1. 1 unit perahu
2. 4 botol rakitan bom
3. 1 buah Mesin 45 PK
4. 11 buah sumbu detotanor
5. 3 kg Ikan Hasil Bom
6. 1 buah aki
7. 1 buahh korek api
8. 2 buahh box ikan
9. 2 buah serok ikan
10. 1 buah Hp
11. 2 rol kabel
12. 3 buah dayung
13. 3 buah sepatu penyelam
14. 2 buah busi
15. 1 buah ember
16. 1 buah kacamata selam
17. 2 buah dakor
18. 1 buah detonator
19. 1 rol kabel kecil
20. 1 buah mesin kompresor
21. 1 buah galon

Setelahnya, ketiga tersangka kasus dugaan tindak penangkapan ikan dengan menggunakan racikan bahan peledak langsung dibawa ke Lapas Pohuwato.

Sebelumnya, ke 3 tersangka di amankan pihak Tim Patroli Gabungan Ditpolairud Polda Gorontalo, usai didapat melakukan aksi penangkapan ikan mengunakan bom ikan di perairan Tanjung Panjang, Pohuwato pada 10 Maret 2025 lalu.

Reporter: Yayan