Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan pasangan , Saipul Mbuinga dan Iwan Adam secara sah terpilih pimpin Kabupaten Pohuwato masa periode 2025-2030.
Penetapan itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Pohuwato setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara dari pasangan Yusril M Helingo dan Fatmawaty Syarif.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan mengaku penetapan dilakukan setelah putusan MK. Suara sah dari pasangan Saipul Mbuinga dan Iwan Adam sendiri berjumlah 43.822 dengan presentasi sebesar 55,67 persen. Sehingga KPU Kabupaten Pohuwato menetapkan pasangan Saipul-Iwan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato terpilih periode 2025-2030.
“Rapat pleno terbuka bersama Forkopimda Pohuwato, Bawaslu, unsur kepolisian dan TNI, dan partai pendukung yaitu menetapkan Bupati dan Walil Bupati Pohuwato terpilih periode 2025-2030 secara sah,” ungkap Firman Ikhwan, Rabu (5/2/2025).
Usai membacakan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, kemudian KPU Pohuwato menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.
Tak lupa pula, Ketua KPU Firman Ikhwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mensukseskan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan pada Tahun 2024.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di KPU Pohuwato, dari unsur tingkat kabupaten sampai di tingkat KPPS, seluruh masyarakat Pohuwato, Bawaslu, unsur jajaran TNI/Polri, pemerintah daerah yang telah mensuport pendanaan Pilkada, dan seluruh teman-teman media yang selama tahapan telah mempublis seluruh tahan Pilkada sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.











