Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan secara bergilir gadis di bawah umur, Kamis (30/01/2025).
Dalam konferensi pers, Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Pranti Natalia Olii mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini dilakukan terjadi di tiga tempat dalam waktu yang berbeda.
“Melaporkan pada hari Jumat telah terjadi tindak pidana perlindungan anak yakni persetubuhan dan pencabulan,” ujar IPTU Pranti kepada awak media.
Awalnya korban dijemput oleh teman lelakinya berinisial R di rumah korban dan dibawa ke salah satu penginapan Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Disitulah terjadi bujukan dan pemaksaan oleh R untuk melakukan persetubuhan.
Kemudian korban dibawa di salah satu rumah pelaku lainnya di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. di TKP kedua ini pelakunya 9 orang.
Sementara TKP ketiga berada di rumah pelaku lainnya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Di TKP ketiga ini pelakunya ada 10 orang.
“Langkah-langkah yang dilakukan penyidik, dimana sudah melakukan penyidikan kemudian kita sudah tetapkan tersangka dan saat ini kita melakukan penahanan terhadap pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” ucapnya.
“Jadi total yang kami lakukan penyidikan itu, pelakunya itu ada 19 orang. Mereka melakukan pengancaman hingga menyetubuhi korban,” pungkasnya.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta, berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti visum yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan dokter dan juga ada barang bukti pada saat terjadi tindak pidana tersebut sehingga kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” lanjut IPTU Pranti.
Atas tindakan ke 19 orang tersangka, pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1 dan/atau ayat 2, dan/atau pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar.
Reporter: Yayan











