Gorontalo – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Gorontalo memberikan trauma healing kepada seorang anak perempuan di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dalam kasus ini, 20 orang ditangkap polisi yang diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap korban. Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
Karo SDM Polda Gorontalo Kombes Pol. Doni Wahyudi menyampaikan, trauma healing ini bertujuan untuk memulihkan kondisi emosional dan mental korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.
Pendampingan yang diberikan oleh tim psikologi melibatkan sesi konseling intensif, baik kepada korban maupun keluarganya.
“Kondisi psikologis korban sangat penting untuk dipulihkan. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik secara emosional, mental, maupun hukum,” ujarnya.
Polda Gorontalo melalui Bagian Psikologi berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga pulih sepenuhnya. Selain itu, Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari potensi ancaman kekerasan seksual.
Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan anak di bawah umur.
Polri berharap masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sekaligus mendukung pencegahan terhadap kejahatan serupa.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak kepolisian. Kami siap bertindak cepat demi melindungi hak dan masa depan generasi muda,” Imbaunya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Gorontalo meringkus 20 remaja terduga pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol, Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengungkapkan, kejadian ini berawal dari korban pamitan untuk keluar bersama teman laki-laki, tetapi ibu korban tidak mengizinkan keluar malam. Namun oleh ayah korban mengizinkannya dengan syarat agar cepat pulang.
Setelah larut malam korban tidak kunjung pulang akhirnya, ayah korban mencari sampai diseputaran taman telaga namun tidak ditemukan.
“Esok harinya HP korban dihubungi aktif tapi tidak ada respon kemudian orang tua korban berusaha mencari akhirnya dapat ditemukan melalui informasi dari teman korban yang membantu mencari dan dijemput di lapangan Padebuolo Kota Gorontalo,” ungkap Kombes Yos Guntur, Senin (27/1/2025).
Setelah dijemput, korban langsung dibawa orang tua ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual. Dari pengakuan korban ke polisi, korban dipaksa oleh salah satu terduga pelaku RK untuk berhubungan layaknya Suami istri.
“Kemudian korban juga mengaku ada beberapa laki-laki lainnya merupakan teman dari RK diduga juga melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut,” lanjut Kombes Yos Guntur.
Setelah menerima laporan, Polri bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku. Alhasil, petugas meringkus 20 orang di beberapa lokasi berbeda pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 wita.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tegas Dir Reskrimmum Polda Gorontalo.
Redaksi












