Dulohupa.id – Taufik Kaida Warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo mengaku dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Tilamuta.
Ia kemudian mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan oknum anggota Polsek Tilamuta yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada dirinya.
Kakak korban Yamin Kaida mengungkapkan tindakan penganiayaan bermula saat Taufik nyaris berkelahi dengan rekannya saat malam pergantian tahun baru 31 Desember 2024 karena diduga dipengaruhi oleh minuman keras.
Namun karena Tak ingin keributan berlanjut, korban kembali ke rumahnya untuk mengamankan diri, tak lama kemudian korban didatangi oleh sejumlah anggota Polsek Tilamuta dan diduga melakukan penganiayaan.
“Akibat penganiayaan ini korban mengalami memar di wajah dan luka di bagian tangan kanan. Adik saya dianiaya di dalam rumah, setelah itu diancam bahkan katanya mo dipatahkan tangan, ini korban mengalami luka di tangan dan mata” ungkap kakak korban, Yamin Kaida pada Jumat 3 Januari 2024.
Menanggapi laporan korban, PLT Kasi Propam Polres Boalemo IPTU Frangky Palar mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima laporan dan sedang dalam penyelidikan.
”Sehubungan dengan laporan dari yang bersangkutan bahwasanya terjadi pemungkulan pada saat mengamankan, itu silahkan yang dalam hal ini kami propam tidak menghalangi masyarakat untuk melapor dan kita akan memproses dan kita akan kumpulkan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan,” kata Kasi Propam Polres Boalemo
IPTU Frangky Palar juga menegaskan, jika terbukti pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan “jika memang terbukti maka personel itu akan diproses sesuai aturan yang ada” jelasnya
Reporter: Mamat











