Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

LPK-RI Datangi Pengadilan Tinggi Gorontalo Perjuangkan Hak Konsumen

×

LPK-RI Datangi Pengadilan Tinggi Gorontalo Perjuangkan Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Hak Konsumen
Audiensi LPK-RI DPD Gorontalo bersama Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) perwakilan Gorontalo datangi Pengadilan Tinggi Gorontalo guna perjuangkan hak konsumen.

Kunjungan tersebut kemudian diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ipa Sudewi dikantornya, Rabu (11/12/2024).

Kedatangan LPK-RI ini, untuk mendiskusikan kejadian hukum yang terjadi di wilayah Gorontalo. Dimana, LPK-RI yang merupakan lembaga perlindungan hak konsumen, tengah mengawal kasus terkait penarikan unit kendaraan yang dilakukan pihak finance kepada nasabahnya.

“Kami hari ini mengunjungi kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk melakukan audiensi bersama ketua pengadilan, terkait dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana eksekusi yang terjadi tidak secara seluruhnya dijalankan oleh pihak termohon (finance),” ujar Ketua LPK-RI DPD Gorontalo, Sutarwi Manopo kepada Dulohupa.

Sementara itu, dijelaskan anggota LPK-RI, Reynaldi bahwa kedatangan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Gorontalo yakni untuk mencari kepastian hukum.

Usai audiensi, kata Reynaldi pihak pengadilan menyarankan agar LPK-RI melakukan permohonan surat eksekusi kembali terkait kasus yang tengah dikawal pihaknya.

“Saran ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, lakukan permohonan surat eksekusi kembali. Karena permohonan eksekusi yang kemarin belum tuntas,” ucap Reynaldi.

Kasus yang tengah di advokasi oleh lembaga perlindungan konsumen ini, yakni terkait perintah sita eksekusi (Eksekutorial Beslag) dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo atas objek satu unit kendaraan Toyota Avanza 1.3 G M/T terhadap termohon PT Mandiri Tunas Finance Tbk.

Dalam berita acara sita eksekusi nomor 64/BA.SIT/2024/PN.GTO.- yang dikeluarkan PN Gorontalo, menerangkan bahwa termohon (PT Mandiri Tunas Finance Tbk) harus mengembalikan unit kendaraan Toyota Avanza 1.3 G M/T berserta BPKB dan STNK atas nama Mansur Ibrahim. Namun, karena pihak pemohon (Mansur Ibrahim) masih ada sisa utang yang harus dilunasi, maka BPKB belum dapat diserahkan.

Cukup disayangkan, dari perintah sita eksekusi yang dikeluarkan PN Gorontalo, hingga kini termohon baru menyerahkan unit kendaraannya, namun surat (STNK) belum kunjung dikembalikan ke pemohon. Hal ini yang kemudian di advokasi kembali pihak LPK-RI perwakilan Gorontalo.

Reporter: Yayan