Dulohupa.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo terus mengawal hak para konsumen dari pihak pelaku usaha yang melanggar hukum.
Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo, Sutarwi Manopo menegaskan lembaga perlindungan ini telah menerima laporan dari masyarakat terkait penarikan kendaraan di jalan. Pasalnya, penarikan kendaraan dijalan dianggap salah menurut peraturan yang berlaku.
“LPK-RI DPD Provinsi Gorontalo telah hadir bersama masyarakat (konsumen) di ‘Bumi Serambi Madinah’, untuk memberikan advokasi hukum. Sehingga masyarakat bisa lebih paham akan hak-haknya sebagai konsumen dan menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak finance kepada konsumen,” papar Sutarwi kepada Dulohupa, Sabtu (18/11/2023).
“Kami sekarang sementara menangani kasus dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Dengan nomor perkara 112/Pdt.G/2023/PN Gto, yang telah di daftarkan pada tanggal 25 Oktober 2023. Kemudian kami pada tanggal 16 November 2023, LPK-RI dan konsumen yang merasa dirugikan telah mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengadukan tindakan dari pihak finance,” lanjutnya lagi.
Pada perkara ini, pihak yang diadukan oleh konsumen adalah PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk Cabang Gorontalo, yang menyewa jasa pihak ke-3. Sehingga diduga ada perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku di negara ini.
Indonesia merupakan negara hukum, perlindungan terkait hak warga negara telah jelas termuat didalam UUD 1945 pada pasal 28D angka (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Juga, perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo khususnya, untuk mengadukan segala pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang merugikan hak-hak konsumen,” ujar Ketua LPK-RI Gorontalo.
Sutarwi berharap kedepannya, masyarakat dapat lebih paham dengan haknya sebagai konsumen dan pihak pelaku usaha tidak lagi bertindak yang menyalahi peraturan yang berlaku.
Reporter: Yayan