Bone Bolango – Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menerima aduan terkait polemik tuntutan ganti rugi (TGR) yang diduga belum diselesaikan calon Bupati Bone Bolango I-M dan keabsahan ijazah milik wakil Bupati Bone Bolango, R-T.
Paslon tersebut digugat ke Bawaslu oleh sejumlah lembaga pemerhati di Gorontalo. Yaitu, LSM Bongkar, DPD BARA-JP, DPD GBC, DPD Prabowo 08.
Adapun sejumlah gugatan yang disampaikan ke Bawaslu sebagai berikut:
1. Bahwa adanya informasi dan temuan terdapat ketidak sesuaian tentang ijazah pendidikan dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango.
2. Pemohon/Paslon mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan dari Pengadilan Niaga Makassar bahwa dia tidak memiliki tanggungan hutang sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf K Jo Pasal 45.
3. Untuk pemenuhan hal tersebut calon membuat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 bahwa dia benar-benar tidak memiliki hutang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
4. Atas surat permohonan dan pernyataan dilampiri KTP, Ijazah, dan SKCK calon, PN Niaga menerbitkan surat keterangan.
5. KPU dalam meneliti berkas hanya memastikan keaslian berkas yang diterbitkan oleh PN Niaga, tidak lagi meneliti alaas hak dari terbitnya keterangan PN Niaga.
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama ketika dikonfirmasi pewarta mengaku telah menerima aduan dari LSM Bongkar, DPD BARA-JP, DPD GBC, DPD Prabowo 08.
“Saya masih di KPU Bone Bolango mengawasi tahap rekapitulasi perolehan suara. Tapi, saya sudah menerima dari teman-teman di kantor, terkait aduan itu,” ungkap Sofyan yang diwawancarai via WhatsApp, Selasa (3/12/2024).
Sofyan juga mengungkap isi tuntutan yang diterima pihaknya. Menurutnya, ada dua laporan yang disampaikan, yakni ijazah da TGR dari Paslon nomor urut tiga.
“Yang dilaporkan ada 2, soal TGR Pak Ismet dan ijazah dari wakilnya,” beber Sofyan.
Laporan yang disampaikan, lanjut Sofyan, akan segera ditindak lanjuti pihaknya. Apabila memenuhi unsur formil dan materil akan diregistrasi.
“Kalau memenuhi unsur tentu akan bawa di pleno, kemudian kita register. Selanjutnya kami akan mengundang pihak yang melapor, dilapor dan saksi-saksi,” ungkap Sofyan.
Aduan terhadap Paslon IRIS tidak hanya disampaikan di Bawaslu Bone Bolango tapi juga mengadukannya ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Bahkan, mereka juga telah mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan lembaga atau satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah, yang dinilai tak berkesesuaian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni menjelaskan, mengenai tuntutan keabsahan ijazah dari salah satu Paslon yang ada di Kabupaten Bone Bolango, pihaknya akan membantu melengkapi seluruh dokumen yang diharapkan para penggugat.
“Mulai dari ijazah SD, paket B maupun Paket C. Tetapi, maaf belum bisa menyediakan dokumen hari ini. Kami meminta waktu dilengkapi besok (Rabu.red) sebelum salat Dzuhur,” ungkap Titianto saat menerima aksi demo yang dilakukan sejumlah lembaga yang menuntut keabsahan ijazah yang dimaksud.
Lanjut dikatakannya, mekanisme yang akan dilakukan adalah akan mengundang kepala satuan pendidikan, mulai dari SD, Kepala SKB dan TKBM Lestari untuk memastikan ijazah salah satu calon benar-benar legal, syah dan bisa diakui.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua yang sudah datang dan mengklarifikasi, kami prinsipnya siap membantu agar benar-benar ada moment yang benar-benar bisa terterima di masyarakat,” pungkas Titianto.
Redaksi











