Sleman – Polisi mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki yang dilakukan EDW, 29 tahun, warga Sleman, Yogyakarta. Terduga pelaku merupakan guru les di Sleman.
Dalam beraksi, terduga pelaku menggunakan modus iming-iming setelah membangun kedekatan dengan para korbannya yang mayoritas siswa. Mereka diiming-imingi fasilitas Wi-Fi dan ajakan makan agar mau mampir ke kediaman EDW di Gamping, Sleman.
Dalam kasus ini, polisi menemukan total sekitar sembilan video aksi cabul EDW, termasuk yang didapatkan melalui proses penggeledahan unit komputer milik pelaku. Video-video itu dijadikan barang bukti bersama barang-barang lain seperti satu botol lotion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW.
Polisi masih mendalami kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak, sementara pelaku sendiri kini telah resmi berstatus tersangka.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, kasus ini terungkap telah terjadi peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak (homoseksual) yang dilakukan oleh pelaku EWD di rumahnya di Gamping. Kemudian ketika orang tua salah seorang korban mendapati sebuah video yang merekam putra mereka tengah dicabuli pelaku.
Orang tua tersebut lantas menindaklanjuti temuan video itu dengan melapor ke Polsek Gamping. Petugas bersama jajaran Unit Reskrim Polresta Sleman selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping.
“Semula pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi 1 bahwa adanya perbuatan tersebut dari video yang ternyata benar merupakan anak kandungnya,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (11/10/24).
Atas peristiwa pencabulan tersebut dan pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini, korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak kembali ke rumah, melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku.
Selain itu, korban yang juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang wajar, serta setiap hari sering membawa beras atau atau makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.
“Atas perbuatan sikap tersebut bahkan korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan. Dalam keterangannya ia mengatakan 22 korban pencabulan ini terdiri laki-laki umur 17-19 tahun sebanyak enam orang, anak umur 13 tahun sebanyak tiga orang, dan anak balita sebanyak 13 anak.
“Atas pembuatan EDW tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping,” jelasnya.
Atas perbuatan EDW maka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun,” tutupnya.
Sumber: Humas Polri





