Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMKOT GORONTALO

Ini Lokasi Parkir di Kota Gorontalo yang Bakal Dipungut Retribusi

×

Ini Lokasi Parkir di Kota Gorontalo yang Bakal Dipungut Retribusi

Sebarkan artikel ini
tarif-parkir-kota-gorontalo-dulohupa.id-
Lokasi Parkiran di depan SMP 2 Kota Gorontalo.

Dulohupa.id – Dinas Perhubungan Kota Gorontalo akan mulai memberlakukan pemungutan tarif retribusi di 60 titik lokasi parkir yang ada di ruas jalan atau kawasan pemerintah Kota Gorontalo dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Rencana pemungutan retribusi parkir di Kota Gorontalo kini sudah akan segera dilaksanakan oleh dinas Perhubungan Kota Gorontalo. Kebijakan ini pun berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daera serta peraturan Walikota nomor 22 tahun 2024 tentang kawasan, lokasi dan juru parkir.

Kepala dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh mengatakan penerapan atau mekanisme pemungutan tarif retribusi parkir kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, sebelumnya juru parkir bekerjasama dengan pihak ketiga dan langsung menyetor uang retribusi parkir ke kas Daerah serta sudah ada pemotongan secara langsung.

“Untuk sekarang ini, setiap pendapatan yang didapat hari itu langsung disetorkan ke kas daerah secara bruto atau keseluruhan,” Ungkap Kadis Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto.

Bahkan, Hermanto juga mengungkapkan bahwa lokasi titik parkir yang akan dipungut biaya retribusi jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan adanya peraturan daerah yang baru, dinas Perhubungan Kota Gorontalo telah menetapkan setidaknya 60 titik lokasi parkir yang akan dipungut retribusi.

60 titik parkir yang ada, tersebar di 18 kawasan yang ada di Kota Gorontalo. Diantaranya, kawasan pertokoan, Bank SulutGo, Jamu Solo, Taruna Remaja, Extra Bakery, Taman Kota, kawasan kuliner Kalimadu, Eks jalan Panjaitan, kompleks kampus 1 UNG, depan SMP 2 Kota Gorontalo, gudang 27, depan GOR, kawasan pasar sentral, depan mawar sharon, depan rumah makan Oasis hingga depan toko Erby shop.

“Terkait dengan tarif, perbedaan nya dengan yang tahun kemarin hanya ada di tarif sepeda motor yang kemarin 2000 rupiah sekarang menjadi 3000 rupiah. Untuk mobil 5000 rupiah, bentor 2000 dan truk itu 7000 rupiah,” Jelas Hermanto.

Lebih tegas, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji mengatakan mekanisme penarikan retribusi parkir kali ini benar benar berbeda dengan sebelumnya. Perda sebelumnya, Dinas Perhubungan diperbolehkan untuk bagi hasil pendapatan. Namun untuk tahun 2024 kali ini, seluruh pendapatan dari parkir harus disetorkan secara bruto dan imbalan jasa untuk juru parkir menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rahmanto juga menegaskan bahwa, dari 60 titik lokasi parkir yang ada, dapat berkembang atau bertambah. Hal ini dikarenakan adanya peraturan Walikota yang memberikan ruang untuk menarik retribusi di titik atau kawasan yang dinilai berpotensi adanya keramaian atau kepadatan.

“Apabila di dalam 1 ruas jalan pemerintah daerah Kota Gorontalo ada potensi parkir, maka juru parkir dapat bermohon ke dinas Perhubungan dengan menentukan titik tersebut. Kemudian itu akan kita evaluasi dan kita tetapkan potensi nya berapa dan itu bisa menjadi lokasi parkir yang baru. Ini adalah hal hal yang berbeda terkait dengan penerapan parkir di Kota Gorontalo,” Ujar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji.

Disisi lain, Rahmanto juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi parkir bukan hanya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga sebagai upaya untuk mengatur dan memberikan kenyaman lalu lintas. KR