Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Ini Indikator Pembukaan Lahan Parkir Resmi di Kota Gorontalo

158
×

Ini Indikator Pembukaan Lahan Parkir Resmi di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Parkir Resmi
Kabid lalu lintas dan angkutan Dinas perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji.

Dulohupa.id – Tingkat Pertumbuhan ekonomi suatu kawasan menjadi salah satu indikator dan syarat dalam rencana penambahan lokasi lahan parkir di Kota Gorontalo.

Rencana penambahan beberapa titik lokasi lahan parkir baru di Kota Gorontalo telah diawali dengan berbagai tahap survei dan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah menjadi syarat dan kriteria.

Kepala bidang lalu lintas dan angkutan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji membeberkan bahwa salah satu indikator penting dalam pembuatan atau pembukaan lahan parkir di suatu kawasan adalah dengan melihat bagaimana tingkat dan potensi perekonomian yang ada di lokasi tersebut.

“Jadi lokasi-lokasi ini kita lihat dengan adanya pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi yang ada. Jadi di lokasi tersebut akan kita lihat pertumbuhan ekonominya, UMKM dan banyak orang-orang yang parkir di tepi jalan. Sehingga ini kita lihat sebagai potensi yang bisa mendatangkan PAD untuk dinas Perhubungan,” Jelas Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji.

Tak hanya melihat potensi yang ada guna peningkatan PAD Kota Gorontalo, pembuatan lahan parkir baru juga dimaksudkan untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat untuk mengelola parkiran resmi yang akan siapkan. Dimana, Rahmanto menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, juru parkir atau pengelola parkir yang akan dilibatkan adalah masyarakat yang ada di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Rahmanto juga mengatakan akan melakukan penindakan terhadap parkiran liar yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Namun dirinya mengaku saat ini pemerintah sementara merancang peraturan walikota terkait pengaturan parkiran yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

“Sementara kita juga membuat Perwako tentang penyelenggaraan parkir, dimana dalam Perwako itu akan kita atur tentang sanksi-sanksi dan tindakan daripada pelanggaran parkir. Ada beberapa poin yang akan kita adopsi dari daerah lain terkait penindakan-penindakan dan nantinya akan kerjasama dengak satpol PP dan instansi lainnya,” Ujar Rahmanto.

Reporter: Kimon