Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi regulasi kampanye untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Gedung Putra Tunggal, Kamis (19/9/ 2024)
Rapat yang membahas tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye dari paslon ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut Ketua KPU Boalemo, Yuyun s Antu mengatakan ada sejumlah tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye bagi paslon selain diatur dalam undang undang atau pun yang telah dituangkan dalam keputusan Bupati.
“Jadi ada SK nya yang dibuat oleh pemerintah daerah jadi ada beberapa, salah satu contohnya taman Lahumbo, kemudian ada Jembatan Soeharto, kemudian kawasan Wisata Bolihutuo, lapangan Alun-alun dan Lapangan Mekar Boalemo atau Modelomo atau yang di depan Kantor Camat Tilamuta dan tempat tempat lain yang diatur dalam peraturan tersebut,”kata Yuyun s Antu.
Selain lokasi larangan alat peraga kampanye yang dibahas, dalam waktu dekat ini KPU Boalemo juga akan membahas tentang larangan lokasi kampanye, namun demikian sesuai aturan ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.
“Kalau untuk lokasi kampanye ini nanti kita akan bahas pada besok hari dengan partai politik, yang jelas untuk pelaksanaan kampanye sesuai yang diatur dalam undang-undang itu di antaranya adalah tempat ibadah ,kemudian tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah lainnya,” tutup Yuyun.











