Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Usai Putusan, Keluarga Korban Tuntut IAIN Gorontalo Tanggungjawab

×

Usai Putusan, Keluarga Korban Tuntut IAIN Gorontalo Tanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Korban IAIN Gorontalo
Keluarga korban saat diwawancarai awak media usai putusan sidang kasus kemtian mahasiswa IAIN Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.Id – Keluarga korban Hasan Syahputra (HS) yang meninggal saat kegiatan pengkaderan menyatakan kekecewaannya terhadap pengawasan yang dilakukan oleh pihak kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Aprian Syahputra, Kakak Korban mengatakan, kelalaian panitia dalam menjalankan kegiatan pengkaderan jurusan terbukti berdasarkan keputusan hakim.

Ia mendesak pihak kampus mengeluarkan para terdakwa dari kampus sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan mereka karena pihak kampus tidak memberikan pendampingan psikologis pihak keluarga korban. Sebaliknya, kampus memilih untuk mendampingi para terdakwa dengan menyediakan layanan bantuan hukum.

“Keputusan ini jelas menunjukkan bahwa para terdakwa telah mencoreng nama baik IAIN. Oleh karena itu, kami menuntut agar kampus segera mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan para terdakwa,” ujar kakak korban.

Selain itu, keluarga korban juga menyoroti ketidakhadiran kampus dalam memberikan dukungan selama proses sidang. Mereka merasa diabaikan karena pihak kampus lebih condong berada di sisi para terdakwa. Hal ini menambah rasa kekecewaanterhadap kampus yang dianggap hanya diam dan menunggu tanpa memberikan transparansi mengenai tindakan yang akan diambil.

“Tim pencari fakta yang disebut-sebut telah dibentuk oleh kampus hingga saat ini belum menghasilkan apa-apa. Tidak ada transparansi mengenai sanksi yang diberikan kepada panitia yang lalai,” tambahnya.

Keluarga korban telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman.

“Keputusan hukum sudah jelas bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan tindak lanjut dari keputusan ini. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, kami bersama perwakilan pemerintah desa akan datang ke kampus untuk menuntut keadilan,” tegas keluarga korban.

Keluarga korban berharap pihak kampus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya Sidang kasus Kematian Mahasiswa Baru IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Resmi diputuskan Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (16/7/2024).

Hakim menilai pada kegiatan pengaderan kampus IAIN tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas serta administrasi yang memadai.

Kelima terdakwa dinyatakan hakim terbukti secara sah bersalah dan telah lalai dalam penyelenggaraan kegiatan kampus yakni pengkaderan. Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Dan mereka terbukti secara sah mencemarkan dan merusak nama baik kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut para tersangka dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, dalam pembacaan vonis akhir, hakim memutuskan hukuman tiga tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah kelima tersangka jalani.

Untuk sementara waktu, JPU dan penasehat hukum terdakwa masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dalam kurun waktu beberapa hari.

Sebelumnya Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menyebut para tersangka merupakan panitia pengkaderan yang diantaranya bertindak sebagai ketua panitia, koordinator lapangan (Korlap) dan penanggungjawab bidang kesehatan di lokasi pengkaderan

Para tersangka dipenjarakan atas kematian Hasan Saputra Marjono merupakan mahasiswa baru (maba) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai  Gorontalo yang meninggal saat mengikuti kegiatan pengkaderan di Desa Lompoto’o, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango pada Kamis, 28 September 2023 silam.

Reporter – Maya Aridi.