Dulohupa.id – Sidang kasus Kematian Mahasiswa Baru IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Resmi diputuskan Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (16/7/2024).
Dalam sidang hari ini, Hakim menilai pada kegiatan pengaderan kampus IAIN tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas serta administrasi yang memadai.
Kelima terdakwa dinyatakan hakim terbukti secara sah bersalah dan telah lalai dalam penyelenggaraan kegiatan kampus yakni pengkaderan. Adapun lima orang terdakwa yakni Adnan S. Sango alias Anan, Muh. Nur Ilyas Husain alias Ilyas, Sukril Nurjal alias Sukril, Mohammad Arya Paputungan alias Arya, dan Wiranto Y. Panana alias Wiranto.
Kelima tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Dan mereka terbukti secara sah mencemarkan dan merusak nama baik kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut para tersangka dengan hukuman empat tahun penjara. Namun, dalam pembacaan vonis akhir, hakim memutuskan hukuman tiga tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah kelima tersangka jalani.
Untuk sementara waktu, JPU dan penasehat hukum terdakwa masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dalam kurun waktu beberapa hari.
Sebelumnya Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menyebut para tersangka merupakan panitia pengkaderan yang diantaranya bertindak sebagai ketua panitia, koordinator lapangan (Korlap) dan penanggungjawab bidang kesehatan di lokasi pengkaderan
Para tersangka ddipenjarakan atas kematian Hasan Saputra Marjono merupakan mahasiswa baru (maba) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meninggal saat mengikuti kegiatan pengkaderan di Desa Lompoto’o, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango pada Kamis, 28 September 2023 silam.
Reporter – Maya Aridi












