Dulohupa.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo memaparkan kinerjanya dalam pengawasan pelayanan publik pada semester 1 selang Januari sampai Juni tahun 2024. Update pengawasan pelayanan publik dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Ombudsman Gorontalo, Jumat (21/6/2024).
Penjabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto menjelaskan, Ombudsman sebelumnya menerima laporan masyarakat sebanyak 178 sepanjang semester 1 tahun 2024. 178 aduan tersebut dengan rincian Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) sejumlah 46, Laporan Masyarakat (LM) 39, konsultasi 80, tutup formil/materil 10, serta investigasi atas prakarsa 5.
“Sehingga jumlah laporan yang diterima dan diproses pada bagian pemeriksaan sejumlah 90 laporan. Laporan yang selesai ditangani dengan presentase 74 persen atau 67 laporan. Sementara 26 persen atau 23 laporan yang tersisa masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Wahiyudin.
Lanjut Wahiyudin, 3 substansi yang banyak dilaporkan antara lain dalam masalah pendidikan, kepegawaian maupun persoalan pertanahan/agraria.
Berdasarkan data yang dilaporkan Ombudsman Gorontalo yakni masalah pendidikan yang dilaporkan sejumlah 53 kasus, kepegawaian 17 kasus, pertanahan 4 kasus, Kesejahteraan sosial 4 kasus, pedesaan 3 kasus, masalah kepolisian 3 kasus, kelistrikan 2 kasus, perbankan/jasa keuangan 1 kasus, Kejaksaan 1 kasus, lingkungan hidup 1 kasus dan masalah lembaga kemasyarakatan 1 kasus.
“Semua laporan sepanjang semester 1 tahun 2024 yang dilaporkan terkait dugaan maladministrasi yakni tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta permintaan imbalan dari oknum tertentu,” paparnya.
Ombudsman Gorontalo juga melakukan investigasi atas Prakarsa sendiri (IAPS) sebagai berikut:
1. IAPS penanganan sampah di GORR
– Hasilnya telah terjalin koodinasi dan komunikasi lintas sektor dalam hal ini Satpol PP Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, DLH Kabupaten Bone Bolango, DLH Kabupaten Gorontalo, BPJN Provinsi Gorontalo, serta dinas PUPR Provinsi Gorontalo dalam penanganan permasalahan sampah di GORR.
– Penegakan Perda terkait sampah terus digalakan dibuktikan dengan adanya penindakan terhadap oknum-oknum yang membuang sampah sembarangan di GORR
2. IAPS penanganan tindak kekerasan dan perundungan pada satuan pendidikan
– Telah terlaksananya kewajiban pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di Kabupaten Pohuwato
– Telah tersedia kanal-kanal pelaporan dan pengaduan terkait serta tata tertib dan mekanisme penanganan tindak kekerasan dan perundungan pada satuan pendidikan
3. IAPS penanganan pungutan pada satuan pendidikan
– Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah melakukan pengembalian uang hasil pengumpulan sebesar Rp2.670.000
– Pihak sekolah berkomitmen untuk lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan penggalangan dana di sekolah
Selain itu, Ombusdman Gorontalo juga melakukan kajian kebijakan potensi Maladministrasi dalam pelayanan pasien di Unit Gawat Darurat (UGD) oleh Puskesmas di Kabupaten Pohuwato
Wahiyudin mengungkapkan dalam kajian tersebut mendapati temuan sementara yakni kurangnya tenaga dokter, tidak adanya SOP pelayanan UGD yangd apat diakses oleh masyarakat, kurangnya perawat yang telah mendapatkan pelatihan kegawatdaruratan (BTCLS), serta kurangnya alat kesehatan did alam ruang pelayanan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan pelayanan publik tertuama dalam kasus maladministrasi. Diharapkan masyarakat yang tidak puas terkait pelayanan publik atau merugikan, bisa dilaporkan ke Ombudsman Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter: Enda











