Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Ombudsman Gorontalo Klaim Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp2,590 Miliar

×

Ombudsman Gorontalo Klaim Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp2,590 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ombudsman di Gorontalo
Penjabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto (kiri) saat memaparkan hasil pengawasan pelayanan publik melalui konferensi pers. Foto/Dulohupa

Dulohupa.idOmbudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo mencatat Potensi dan realisasi penyelamatan kerugian masyarakat pada semester 1 selang Januari sampai Juni tahun 2024. Valuasi kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materil pada setiap laporan masyarakat.

Penjabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto menjelaskan, potensi penyelamatan kerugian masyarakat pada semester 1 tahun 2024 mencapai Rp2,681 Miliar (Rp2.681.514.053).

“Sementara total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat mencapai Rp2,590 Miliar (Rp2.590.953.256) atau 96% dari total potensi penyelamatan,” ungkap Wahiyudin dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).

Berikut sejumlah kasus menonjol yang sudah ditangani Ombudsman Gorontalo sebagai berikut:

1. Substansi Pendidikan

– Warga dan Aparat Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo mengeluhkan terkait ketidakhadiran kepala SDN 7 Paguyaman pantai di sekolah yang menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar dikarenakan tidak adanya dukungan berupa dana BOS, fungsi manajrial dan lain-lain.

– Dalam kasus ini Ombudsman telah berhasil menyelesaikan permasalahan dengan adanya kesepakatan kepala sekolah agar dapat kembali hadir di sekolah dengan menjalankan fungsi tugasnya.

2. Substansi Agraria

– Pelapor mengalami kesulitan dalam mengakses rekomendasi surat pengantar pengambilan ganti rugi atas pembangunan Kanal Tapodu di salah satu kantor Pertanahan di Provinsi Gorontalo.

– Ombudsman kemudian berhasil mendorong pihak kantor pertanahan agar segera memberikan rekomendasi atas layanan yang dimaksusd, sehingga kemudian pelapor mendapatkan ganti rugi pembangunan sebesar Rp500.120.000

3. Substansi Pedesaan

– Pelapor kesulitan mengakses surat keterangan riwayat penguasaan tanah atas tanah dari kantor desa yang sedang diurus untuk disertifikatkan.

– Ombudsman berhasil membantu pelapor, sehingga memperoleh layanan yang semestinya dari kantor Desa atas tanahnya yang jika ditaksir seharga Rp1.969.260.000

4. Substansi Kelistrikan

– Pelapor mengeluhkan tidak adanya tindaklanjut atas keberatan yang disampaikan kepada PLN terkait tindakan P2TL yang dilakukan PLN atas salah satu kamar kos miliknya.

– Ombudsman berhasil membantu menyelesaikan permasalahan pelapor dengan PLN sehingga pelapor tidak perlu membayar denda P2TL sebesar Rp1.322.218

5. Substansi Kepegawaian

– Pelapor mengeluhkan terkait tindakan kepala kantornya yang tidak mau menandatangani SKP miliknya sehingga pelapor tidak dapat memperoleh tunjangan penghasilan pegawai.

– Ombudsman berhasil mendorong kepala kantor yang bersangkutan untuk menandatangani SKP yang bersangkutan sehingga TPP sebesar Rp4.000.000 dapat diperolehnya.

6. Substansi Pendidikan

– Terjadi kelalaian oleh pihak sekolah sehingga sejumlah siswanya tidak dapat mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi tahun 2024 untuk seleksi masuk perguruan tinggi.

– Ombudsman berhasil membantu siswa dan orang tua siswa ini sehingga pihak sekolah kemudian akan membantu siswa siswi ini untuk d apat bersaing dan lolos perguruan tinggi melalui jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT).

Ombudsman Gorontalo sebelumnya menerima laporan masyarakat sebanyak 178 sepanjang semester 1 tahun 2024. 178 aduan tersebut dengan rincian Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) sejumlah 46, Laporan Masyarakat (LM) 39, konsultasi 80, tutup formil/materil 10, serta investigasi atas prakarsa 5.

“Sehingga jumlah laporan yang diterima dan diproses pada bagian pemeriksaan sejumlah 90 laporan. Laporan yang selesai ditangani dengan presentase 74 persen atau 67 laporan. Sementara 26 persen atau 23 laporan yang tersisa masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Wahiyudin.

Reporter: Enda