Kota Gorontalo – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mediasi permasalahan warga Tanggida’a yang blokade Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Senin (3/6/2024) kemarin.
Blokade jalan menggunakan rambu lalu lintas sebagai bentuk protes dari masyarakat Tanggidaa atas aktifitas truk kontainer yang melintas bukan pada izin operasional.
Kapolresta Gorontalo Kota didampingi kepala dinas perhubungan Provinsi Gorontalo turun langsung menyelesaikan permasalahan secara musyawarah bersama masyarakat setempat.
Kombes Ade mengatakan, setiap permasalahan pasti ada solusinya, sehingga permasalahan konteiner ini akan dilakukan pengamanan arus lalu lintas, dimana kenderaan akan dialihkan di dua Jalur yaitu ke Jalan Raja Eyato serta Jalan Aloei Saboe.
“Kami bersama dinas perhubungan akan melakukan pengamanan dan pemantauan kegiatan truk konteiner untuk menghindari hal hal yang bisa menggangu kamtibmas” ujar Ade.
Ade mengatakan bahwa Gorontalo ini masih membutuhkan barang barang yang dari luar daerah sementara barang tersebut masuk ke wilayah ini menggunakan konteiner.
Masyarakat yang hadir terlihat antusias dan menerima apa yang disampaikan Kapolresta terkait pengalihan arus ke Jalan Raja Eyato serta Jalan Aloei Saboe selama pekerjaan proyek di Tanggidaa belum selesai.
“Jadi solusi pada permasalahan kali ini adalah konteiner bisa melintas hanya di dua Jalur yang telah disepakati,” tegasnya.











