Dulohupa.id – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Wongkaditi, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Sebelumnya pada 13 April 2024 sekitar pukul 05.00 Wita telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat Streat atas nama korban MAH.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian, petugas melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor yang diparkir oleh korban di teras rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku curanmor mengarah pada YM dan diburu polisi. Kemudian pada 19 April 2024, petugas medapat informasi jika YM ada di salah satu kamar kos.
“Jadi setelah menerima informasi YM ada di salah satu kamar kos dan mengamankannya. Kemudian dari hasil interogasi awal YM mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut”, jelas Kompol Leonardo.
YM juga mengaku bersama rekannya HI bersama-sama menjual sepeda motor di wilayah Kabupaten Gorontalo seharga Rp 3.100.000.
“Saat ini YM yang merupakan residivis kasus pencurian dan HI beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit jatanras untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Leonardo.











